JAKARTA. Polemik penanganan kasus korupsi pengadaan alat simulator mengemudi untuk pembuatan SIM semakin meruncing. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI mengklaim sama-sama berhak mengusut proyek korupsi pengadaan alat simulasi tersebut. Kali ini, Kepolisian RI menyatakan, pihaknyalah yang berwenang menangani kasus tersebut. Menurut Kepala Bareskrim, Sutarman, pihaknya lebih dulu menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi itu ketimbang KPK. “Kami melakukan penyelidikan sejak tanggal 21 Mei 2012,” kata Sutarman di Jakarta, Jumat (3/8). Dalam penyelidikan itu, Kepolisian mengklaim sudah memeriksa 33 saksi. Oleh karena itulah, Sutarman merasa, pihaknyalah yang lebih berhak menangani kasus tersebut dibandingkan KPK.
Polisi klaim lebih berhak tangani kasus SIM
JAKARTA. Polemik penanganan kasus korupsi pengadaan alat simulator mengemudi untuk pembuatan SIM semakin meruncing. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI mengklaim sama-sama berhak mengusut proyek korupsi pengadaan alat simulasi tersebut. Kali ini, Kepolisian RI menyatakan, pihaknyalah yang berwenang menangani kasus tersebut. Menurut Kepala Bareskrim, Sutarman, pihaknya lebih dulu menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi itu ketimbang KPK. “Kami melakukan penyelidikan sejak tanggal 21 Mei 2012,” kata Sutarman di Jakarta, Jumat (3/8). Dalam penyelidikan itu, Kepolisian mengklaim sudah memeriksa 33 saksi. Oleh karena itulah, Sutarman merasa, pihaknyalah yang lebih berhak menangani kasus tersebut dibandingkan KPK.