Polisi kumpulkan aset-aset Pandawa



JAKARTA. Setelah Bos Pandawa Group ditangkap, Salman Nuryanto dan kroni-kroninya, kepolisian terus menelusuri aset-aset dan aliran dana dari anggota Koperasi Pandawa.

Berdasarkan data awal, setidaknya ada 40 sertifikat tanah yang tersebar di beberapa daerah di Jawa, Sumatra, dan Batam. Ada pula 12 rekening tabungan yang telah dibekukan serta belasan kendaraan berupa mobil dan sepeda motor.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono menyatakan, kepolisian terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri aset milik Pandawa Grup. Untuk itu polisi juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Aset tersebut ada yang atas nama tersangka, istri pertama, istri kedua, adiknya dan sebagainya. Kami masih telusuri terus," tutur Argo, Jumat (24/2)


Sebelumnya, Senin (20/2) dini hari lalu, kepolisian telah meringkus Nuryanto bersama tiga tersangka lain, yaitu Madamin yang aktif merekrut anggota, Subardi, dan Taryo, adik Nuryanto yang sebelumnya menjadi staf administrasi di Koperasi Pandawa.

Tak lama, dua istri dan mertua Nuryanto diamankan polisi dengan status sebagai tersangka. "Telah diamankan juga tiga orang, yaitu N istri pertama, C istri kedua, dan D orang tua istri kedua," imbuh Argo.

Dalam menghimpun dana, calon anggota diiming-imingi bagi hasil sekitar 10% per bulan tergantung tingkatan, mulai dari bintang 1 hingga 7 dan di tingkat tertinggi diberi istilah diamond. Tingkatan diatur berdasarkan dana yang bisa dititipkan.

Salah satu anggota Koperasi Pandawa enggan disebut namanya mengaku awalnya tertarik lantaran cerita kawannya. Pegawai kantor Pos di daerah Depok ini makin yakin setelah datang ke pengajian yang diadakan kawannya yang lebih dulu ikut. Di situ, hadir pula politisi terkenal dan artis. Awal Desember lalu, ia pun mendaftar dan menitipkan uang Rp 40 juta. "Lama-lama saya ikut juga. Yang bikin nyesek, saya ikut pakai duit utang," tuturnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyidikan terutama untuk mencocokkan nilai aset milik para tersangka dengan jumlah kerugian yang dialami para korban. Untuk itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih membuka cricis center. Dalam sehari, polisi mengaku bisa mendapat laporan sekitar 1.000 hingga 2.000 nama baru. Namun data korban ini belum seluruhnya masuk ke laporan resmi. Pasalnya, kepolisian harus memverifikasi laporan korban.

Untuk itu, korban yang melapor disyaratkan membawa beberapa dokumen, yaitu identitas diri (KTP), bukti telah mentransfer ke Koperasi Pandawa dan surat perjanjian kerjasama (SPK). Jika bukti transfer tak ada, polisi enggan menerima laporan. "Jumlah laporan polisi (LP) untuk sementara 22 LP. Berdasar LP itu saja, ada sekitar 1.300 korban," kata Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie