JAKARTA. Rekonstruksi kasus penganiayaan tersangka pencuri sarang burung walet di Polresta Bengkulu yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan tetap dilakukan Kepolisian, Sabtu (2/4). Novel dan tim kuasa hukum menolak melakukan rekonstruksi itu. "Rekonstrusi kita tolak karena ini tidak jelas apa yang mau direkonstruksi. Jadi tetap dilakukan, tapi tanpa Novel," ujar salah satu pengacara Novel, Bahrain, dalam diskusi bersama Smart FM di Jakarta, Sabtu. Hal itu diketahui Bahrain dari rekannya yang mendampingi Novel di Bengkulu. Bahrain mengatakan, pihaknya menolak rekonstruksi karena Novel belum pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Novel telah dua kali dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa, tetapi pimpinan KPK memberi instruksi untuk tidak hadir.
Polisi lakukan rekonstruksi tanpa Novel
JAKARTA. Rekonstruksi kasus penganiayaan tersangka pencuri sarang burung walet di Polresta Bengkulu yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan tetap dilakukan Kepolisian, Sabtu (2/4). Novel dan tim kuasa hukum menolak melakukan rekonstruksi itu. "Rekonstrusi kita tolak karena ini tidak jelas apa yang mau direkonstruksi. Jadi tetap dilakukan, tapi tanpa Novel," ujar salah satu pengacara Novel, Bahrain, dalam diskusi bersama Smart FM di Jakarta, Sabtu. Hal itu diketahui Bahrain dari rekannya yang mendampingi Novel di Bengkulu. Bahrain mengatakan, pihaknya menolak rekonstruksi karena Novel belum pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Novel telah dua kali dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa, tetapi pimpinan KPK memberi instruksi untuk tidak hadir.