Polisi lebih suka ganjil genap daripada 3 in 1



Jakarta. Pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta mulai diberlakukan Selasa (30/8/2016). Pengawasan terhadap sistem ini dinilai lebih mudah dibanding dengan aturan three in one.

Kanit 3 Tatib Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Arwin mengatakan, dibanding dengan aturan three in one, pengawasan nomor pelat ganjil-genap terbilang lebih mudah. Menurutnya petugas hanya perlu melihat angka yang tertera pada pelat nomor mobil.

Sementara untuk three in one lebih sulit karena petugas harus memperhatikan jumlah penumpang. Tak jarang pandangan petugas tertutup kaca mobil berwarna gelap sehingga petugas harus meminta pengendara menurunkan kaca mobil.


"Lebih mudah dibanding three in one, (kalau three in one) harus buka kaca, ini lebih gampang lebih mudah," ujar Arwin di Bundaran Senayan, Selasa.

Meski Arwin mengaku pengawasan aturan itu lebih mudah, dari pantauan Kompas.com masih saja ada mobil lolos dari pegawasan polisi. Arwin mengatakan, mobil yang lolos di Bundaran Senayan akan ditilang oleh petugas kepolisian yang menggunakan sepeda motor.

Ada 30 personel dari unit Gattur Sat Lantas Polda Metro Jaya yang dikerahkan untuk menindak pengendara yang melintas.

"Ini seperti saringan pertama, nanti ada personel menggunakan motor akan menindak yang di jalan-jalan," ujar Arwin.

Peraturan nomor pelat ganjil genap itu diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalam Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Pada tanggal genap seperti hari ini, kendaraan yang boleh melintas adalah yang bernomor pelat paling belakanganya berangka genap. Sementara pada tanggal ganjil, yang boleh melintas adalah yang nomor pelat paling belakangnya berangka ganjil.

(David Oliver Purba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto