Jakarta. Pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta mulai diberlakukan Selasa (30/8/2016). Pengawasan terhadap sistem ini dinilai lebih mudah dibanding dengan aturan three in one. Kanit 3 Tatib Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Arwin mengatakan, dibanding dengan aturan three in one, pengawasan nomor pelat ganjil-genap terbilang lebih mudah. Menurutnya petugas hanya perlu melihat angka yang tertera pada pelat nomor mobil. Sementara untuk three in one lebih sulit karena petugas harus memperhatikan jumlah penumpang. Tak jarang pandangan petugas tertutup kaca mobil berwarna gelap sehingga petugas harus meminta pengendara menurunkan kaca mobil.
Polisi lebih suka ganjil genap daripada 3 in 1
Jakarta. Pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta mulai diberlakukan Selasa (30/8/2016). Pengawasan terhadap sistem ini dinilai lebih mudah dibanding dengan aturan three in one. Kanit 3 Tatib Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Arwin mengatakan, dibanding dengan aturan three in one, pengawasan nomor pelat ganjil-genap terbilang lebih mudah. Menurutnya petugas hanya perlu melihat angka yang tertera pada pelat nomor mobil. Sementara untuk three in one lebih sulit karena petugas harus memperhatikan jumlah penumpang. Tak jarang pandangan petugas tertutup kaca mobil berwarna gelap sehingga petugas harus meminta pengendara menurunkan kaca mobil.