MAGETAN. Sebanyak 12 warga negara Indonesia (WNI), dikabarkan ditangkap Polisi Detasemen Khusus Malaysia. Dua belas WNI tersebut, ditangkap karena diduga masuk menjadi anggota teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) cabang Malaysia dan akan berangkat ke Suriah. Menurut informasi yang dihimpun Surya (Tribunnews.com Network), 12 WNI itu adalah MSS asal Kabupaten Magetan; MZA asal Kabupaten Magetan; HA asal Surabaya; dan, NAR asal Sampang (suami sudah ada di Turki).
Selanjutnya, RSM asal Lamongan; W asal Surabaya; LMF asal Surabaya (istri HA); MAB asal Sampang; AB asal Surabaya; FAA asal Blitar; ABM asal Surabaya; dan, TR asal Surabaya. Kini, 12 WNI yang ditahan Markas Besar Polisi Diraja Malaysia di Bukit Aman, akan dideportasi ke Indonesia dengan menumpang Pesawat Garuda Indonesia. Khusus dua WNI asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur, masing-masing berinisial MSS, pengusaha kedai makan, dan MZA yang berprofesi sebagai peternak kambing. Mereka tertangkap bersama lima orang lainnya dan lima anak-anak yang kini ditahan di Markas Polisi Antiterorisme Malaysia, sejak Kamis (11/12). Kapolres Magetan Ajun Komisaris Besar Johanson Ronald Simamora yang dikonfirmasi Surya Online, Senin (15/12), lewat pesan singkat tidak dibalas, demikian juga saat ditelepon, juga tidak diangkat.