KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya tak mengizinkan segala bentuk acara keramaian dalam menyambut pergantian tahun di tengah pandemi Covid-19. Jika ada orang yang nekat berkerumun, termasuk menyalakan kembang api untuk merayakan Tahun Baru 2021, polisi akan menangkap mereka. "Jajaran intel sudah sampaikan pelarangan penggunaan kembang api 2 inci ke atas, itu sudah dilarang. Kalau ada yang ledakan kami tangkap dan kami proses karena langgar aturan dan prokes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (30/12). Sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan merayakan Tahun Baru 2021 telah dilakukan melalui polres dan polsek. Tempat penginapan dan restoran juga dilarang menggelar pesta Tahun Baru.
Polisi melarang keramaian dan main kembang api saat pergantian tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya tak mengizinkan segala bentuk acara keramaian dalam menyambut pergantian tahun di tengah pandemi Covid-19. Jika ada orang yang nekat berkerumun, termasuk menyalakan kembang api untuk merayakan Tahun Baru 2021, polisi akan menangkap mereka. "Jajaran intel sudah sampaikan pelarangan penggunaan kembang api 2 inci ke atas, itu sudah dilarang. Kalau ada yang ledakan kami tangkap dan kami proses karena langgar aturan dan prokes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (30/12). Sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan merayakan Tahun Baru 2021 telah dilakukan melalui polres dan polsek. Tempat penginapan dan restoran juga dilarang menggelar pesta Tahun Baru.