JAKARTA. Tampaknya tersangka kasus penempatan investasi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) akan bertambah. Ini terlihat dari langkah yang diambil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang melakukan tindakan cegah tangkal (cekal) terhadap tujuh orang petinggi di perusahaan Manajer Investasi (MI). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan alasan dikeluarkannya surat cekal tersebut sebagai langkah antisipasi kepolisian dalam melakukan proses penyidikan lanjutan. Hanya saja, Baharuddin tidak memastikan apakah nantinya mereka akan dijadikan tersangka atau tidak. "Bukan mau dijadikan tersangka, tapi bisa saja begitu, tergantung penyidikan," kata Baharuddin. Ia juga masih menutup rapat-rapat ketujuh nama orang yang dicekal tersebut. Namun Baharuddin menyatakan, kemungkinan besar jumlah tersangka bakal bertambah. Sebab, penempatan dana investasi Askrindo ini melibatkan banyak pihak termasuk perusahaan-perusahaan pengelolaan dana investasi. "Kami pasti akan mengembangkan kasus ini," ujar Baharuddin.
Polisi mencekal tujuh orang petinggi MI
JAKARTA. Tampaknya tersangka kasus penempatan investasi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) akan bertambah. Ini terlihat dari langkah yang diambil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang melakukan tindakan cegah tangkal (cekal) terhadap tujuh orang petinggi di perusahaan Manajer Investasi (MI). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan alasan dikeluarkannya surat cekal tersebut sebagai langkah antisipasi kepolisian dalam melakukan proses penyidikan lanjutan. Hanya saja, Baharuddin tidak memastikan apakah nantinya mereka akan dijadikan tersangka atau tidak. "Bukan mau dijadikan tersangka, tapi bisa saja begitu, tergantung penyidikan," kata Baharuddin. Ia juga masih menutup rapat-rapat ketujuh nama orang yang dicekal tersebut. Namun Baharuddin menyatakan, kemungkinan besar jumlah tersangka bakal bertambah. Sebab, penempatan dana investasi Askrindo ini melibatkan banyak pihak termasuk perusahaan-perusahaan pengelolaan dana investasi. "Kami pasti akan mengembangkan kasus ini," ujar Baharuddin.