KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya menolak permohonan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, untuk menjadi tahanan kota. "Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10). Argo mengungkapkan keputusan itu keluar setelah penyidik melakukan evaluasi atas permohonan yang diajukan pihak Ratna. Hasil evaluasi menyebut permohonan belum dapat dikabulkan.
Polisi menolak permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya menolak permohonan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, untuk menjadi tahanan kota. "Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10). Argo mengungkapkan keputusan itu keluar setelah penyidik melakukan evaluasi atas permohonan yang diajukan pihak Ratna. Hasil evaluasi menyebut permohonan belum dapat dikabulkan.