Polisi Merapat ke Gedung Bundar Kejagung Bawa Koper Besar Berwarna Pink, Ada Apa?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terlihat merapat ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (14/7/2026). 

Berdasarkan pantauan Kontan.co.id di lokasi, gabungan tim penyidik itu membawa sebuah koper berukuran besar berwarna pink yang di dalamnya diduga terdapat dokumen penyidikan terkait tiga kasus korupsi. Tampak bagian luarnya tertera tulisan "BAP dan Mindik LP 01 dan LP 02".

Sejumlah tim penyidik Kortas Tipikor menjadi yang pertama memasuki Gedung Bundar. Sejumlah pejabat yang tampak hadir antara lain Wakil Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kombes Ahmad Sulaiman serta Kasubdit I Kortas Tipikor Kombes Danny H. Ardiantara B. Sianipar.


Baca Juga: Persiapan Haji 2027 Dimulai, Kemenhaj Ajukan Uang Muka Rp 4 Triliun ke BPKH

Beberapa menit kemudian, giliran tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tiba menggunakan mobil putih. Dengan mengenakan jaket bertuliskan "Reserse", salah seorang penyidik mengeluarkan koper pink dari bagasi kendaraan dan membawanya masuk ke dalam gedung Bundar Kejagung. 

Hanya saja, tak satu pun penyidik bersedia menjelaskan maksud kedatangan mereka kepada awak media. 

Tim penyidik juga tidak merespons pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan penyerahan dokumen tersebut berkaitan dengan pelimpahan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dihubungi secara terpisah di lokasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi agenda yang dilakukan penyidik kepolisian di Gedung Bundar. 

Menurut Anang, kedatangan tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyerahan dokumen administrasi penyidikan.

"Benar, rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus tersebut," kata Anang. 

Diketahui sebelumnya. Kejagung menyatakan telah menerima pelimpahan administrasi penyidikan dari Kortas Tipikor Polri atas tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seluruh berkas akan ditelaah sebelum penyidikan dilanjutkan oleh tim khusus yang akan dibentuk Kejagung.

"Yang jelas kita kan baru menerima, nanti kita pelajari. Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus. Kita akan membentuk tim khusus penyidiknya," kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (13/7/2026).

Adapun pelimpahan perkara itu dilakukan setelah Kortas Tipikor menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto (DR) dari unsur swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA). 

Don Ritto (DA) disangka melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Sementara Febrie Adriansyah (FA) diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri serta sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya.

Kejagung menyebut tim penyidik khusus akan dibentuk agar penanganan perkara tersebut terhindar dari potensi konflik kepentingan. 

Selain itu, proses penyidikan diklaim akan berlangsung secara transparan dengan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. 

Status tersangka ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara. 

Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 12d dan Pasal 12B Tindak Pidana Korupsi serta pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b. 

Sementara DR, dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPUatau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru. 

Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran MBG Dipangkas, KDMP Akan Diaudit Ketat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News