Polisi meringkus pembobol BNI



JAKARTA. Heboh kasus pembobolan Citibank belum lagi usai, kini kasus serupa terjadi di PT Bank Negara Indonesia (BBNI) Tbk. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meringkus komplotan yang nyaris membobol BNI Rp 4,5 miliar. Salah satu tersangka adalah Wakil Kepala Cabang BNI Cabang Depok berinisial JKD.

Polisi membekuk JKD dan empat tersangka lainnya setelah menerima laporan dari Bank BNI Cabang Gambir. Tersangka lainnya adalah AF, UK, SHP, dan NCH. "Modusnya adalah pengajuan kredit fiktif," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharuddin Djafar, Rabu (30/3).

Komplotan pembobol berusaha menarik dana kredit dengan mendirikan perusahaan fiktif bernama PT BJE. BJE lantas membuka rekening di Bank BNI Cabang Gambir dengan setoran awal Rp 5 juta.


Komplotan pelaku lantas membuat dokumen telex palsu yang mengatasnamakan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Pusat dan mengirimkannya ke BNI Gambir pada tanggal 20 Desember 2010. Isi telex itu berisi perintah pemberian kredit kepada BJE senilai Rp 4,5 miliar.

Menurut Baharudin, aksi pembobolan ini terungkap karena ketelitian BNI Cabang Gambir. Telex sempat diproses karena permintaan kredit masih di bawah batas maksimal Rp 15 miliar. Tapi, di tahap akhir, BNI Gambir curiga akan keaslian telex. Mereka pun mengonfirmasi hal ini ke BNI Pusat. "Nyatanya BNI Pusat menyatakan tak pernah memberikan rekomendasi kredit," kata Baharudin.

BNI lantas melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Polisi lantas mencokok NCH, UK, dan SHP pada 16 Maret 2011. Adapun AF dan JKD ditangkap pada 29 Maret 2011. "Tersangka AF diduga terkait dengan perkara pembobolan bank lain," ujar Baharudin.

Direktur Utama BNI Gatot Soewondo dan Corporate Secretary BNI Putu Bagus Kresna tak bisa diminta konfirmasi atas kasus ini. Yang jelas, saat ini para tersangka dijerat Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen dan pasal 49 ayat 1 UU No.10/1998 tentang Perbankan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasus Bank Mandiri

Baharuddin juga menuturkan, polisi telah meringkus semua pelaku pembobolan bilyet deposito senilai Rp 18,7 miliar yang terjadi di Bank Mandiri. Enam pelaku itu adalah J, RS, DBM, MDS, IW, serta DN.

Modus operandi kasus yang terjadi April 2009 itu adalah komplotan merekayasa pencairan bilyet deposito nasabah. Setelah dana ditransfer ke rekening nasabah, dana itu ditransfer lagi ke rekening para pelaku. Kasus ini dilaporkan pada Februari 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can