Polisi minta pemilik piutang First Travel lapor



KONTAN.CO.ID - PT First Anugerah Karya Wisata tercatat memiliki utang terhadap sejumlah korporasi selain terhadap para calon jemaah umrah. Polisi pun meminta para pihak yang memiliki piutang ini juga melapor demi lengkapnya penyidikan.

Sejauh ini, polisi baru menemukan First Travel memiliki utang pada provider tiket sebanyak Rp 85 miliar dan kepada provider visa sebanyak Rp 1,7 miliar. Berdasarkan informasi yang didapat KONTAN, First Travel juga memiliki utang sebanyak Rp 32 miliar kepada International Air Transport Association.

"Mengenai utang, kalau ada para pihak yang merasa sebagai piutang, maka mereka bisa melapor ke Bareskrim dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, Selasa (22/8).


Untuk melapor, jemaah atau pihak terkait lainnya bisa langsung mendatangi Crisis Center di Dirtipidum Bareskrim Polri. Lokasinya di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jalan Batu No. 7, Gambir, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, pelapor mengisi formulir data diri dan membawa bukti transfer. Posko dibuka sejak pukul 9.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sementara korban di luar kota bisa melapor lewat surat elektronik alias email korban.ft@gmail.com atau ke kontak hot line 081218150098.

Setyo menambahkan, nomor ponsel tersebut juga bisa diakses lewat aplikasi whatsapp, hanya saja sifatnya bukan interaktif. "Jadi tidak bisa tanya jawab ke situ. Kalau ada yang chat ke situ, kemungkinan besar tidak dijawab," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini