KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian tengah mengusut tindak pidana yang dilakukan seorang petinggi manajemen perusahaan asuransi WanaArtha Life (WAL). Dalam proses hukum di Kepolisian, beberapa saksi sudah diperiksa Bareskrim. Ini menindaklanjuti pelaporan bernomor R/LI/51/III/RES.1.24/2022/Dititipideksus tanggal 18 Maret 2022. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menyebut, pihaknya masih menyelidiki. "Baru laporan informasi dan dalam proses penyelidikan," ujar dia, Selasa (5/4) dalam rilis. Kejanggalan yang dilaporkan kepada kepolisian adalah dugaan perbedaan per hitungan jumlah pemegang polis atau nasabah WAL. Polisi tengah mengusut kejanggalan data-data pemegang polis dan dugaan motif di belakangnya.
wana
Baca Juga: Nasabah Wanaartha Minta OJK Buka Blokir Rekening Yang bersangkutan, berinisial YM dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam tindakan memanipulasi data pemegang polis. Padahal, saat ini para pemegang polis sedang menunggu dalam ketidakpastian karena aset WAL dibekukan disita karena diduga terkait dengan kasus Jiwasraya. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berharap, polisi dapat mengungkap dugaan terjadinya manipulasi data ini hingga tuntas dan mengungkap semua pihak terlibat. “Ya polisi harus segera memproses kasus ini, mengingat banyak masyarakat yang dirugikan dan tidak tahu siapa yang harus mengganti kerugiannya," ujar dia. Fickar mengingatkan, aset korporasi yang berkaitan dengan masyarakat, seharusnya tidak bisa disita secara serampangan oleh penegak hukum. Dia menilai, apa yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dana nasabah WAL, kurang tepat. Anggota Komisi XI DPR RI F-Gerindra Wihadi Wiyantono mengatakan, jika ada dugaan permainan data pemegang polis dan merugikan nasabah WAL harus diproses hukum. "Bisa dilaporkan dengan kerugian dari nasabah yang dirugikan, saya kira itu jika memang bisa dibuktikan, dan jika OJK bisa menyatakan ada manipulasi data," ujar dia.
Baca Juga: Nasabah WanaArtha Life Bakal Tolak Skema Pembayaran Cicilan Maka dari itu, Wihandi mendukung polisi mengusut apapun hasilnya. "Jika ada manipulasi dan merugikan pemegang polis, harus ada penegakan hukum," terang dia, Wihandi juga meminta Kejaksaan mengusut dan menemukan dugaan manipulasi data masyarakat yang dirugikan terutama nasabah atau pemegang polis WAL. Dia berharap tak lagi dikenakan penyitaan rekening WAL. “Selama ini mereka (nasabah) tidak bersalah, hanya terimbas kasus Jiwasraya dan Beni Tjokro, ini bisa langsung dibuktikan jika ada manipulasi data yang merugikan para pemegang polis,” tutur Wihandi. Anggota Komisi XI DPR, Vera Febyanthy juga berharap pemblokiran rekening dibatalkan, sehingga uang nasabah dapat dikembalikan. Ia mengaku telah berkali-kali bertemu dengan OJK terkait masalah WanaArtha ini. "Kembalikan saja uang nasabah, selesaikan persoalan kalau diblokir. Harusnya dibuka, dikembalikan ke nasabah," harap Vera.
Komisi XI DPR ini menyebut akan terus menekankan OJK untuk membantu menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Bahkan hal ini saat ada pemilihan dewan komisioner OJK tak lama lagi.
Baca Juga: Tanggapan WanaArtha Life Soal Kondisi Keuangannya yang Diungkap OJK Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, kasus yang dialami Wanaartha Life ini menjadi gambaran OJK untuk melakukan pengetatan pengawasan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Avanty Nurdiana