JAKARTA. Ada kabar mengejutkan dari kelanjutan kasus De Indonesische Overzeese Bank NV alias Bank Indover. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) kemungkinan besar tak melanjutkan penyelidikan untuk kasus kolapsnya anak usaha Bank Indonesia itu. Polisi berdalih, mereka tidak menemukan unsur pidana dalam kasus keruntuhan bank yang terjadi penghujung tahun 2008 lalu. "Kalau tidak ada unsur pidananya, bagaimana kami bisa usut?" cetus Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jendral Polisi Jose Rizal di Jakarta, Senin (6/1). Menurut Jose, Kepolisian Indonesia tidak bisa menindaklanjuti kasus ini lantaran sudah masuk ranah hukum Belanda. "Masak kami mau ikut campur urusan hukum Belanda?" tegasnya.
Polisi Mungkin Akan Menghentikan Pengusutan Indover
JAKARTA. Ada kabar mengejutkan dari kelanjutan kasus De Indonesische Overzeese Bank NV alias Bank Indover. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) kemungkinan besar tak melanjutkan penyelidikan untuk kasus kolapsnya anak usaha Bank Indonesia itu. Polisi berdalih, mereka tidak menemukan unsur pidana dalam kasus keruntuhan bank yang terjadi penghujung tahun 2008 lalu. "Kalau tidak ada unsur pidananya, bagaimana kami bisa usut?" cetus Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jendral Polisi Jose Rizal di Jakarta, Senin (6/1). Menurut Jose, Kepolisian Indonesia tidak bisa menindaklanjuti kasus ini lantaran sudah masuk ranah hukum Belanda. "Masak kami mau ikut campur urusan hukum Belanda?" tegasnya.