JAKARTA. Polisi meningkatkan status laporan Organda mengenai taksi Uber dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini berdasarkan penangkapan lima Taksi Uber dan pemeriksaan terhadap supir-supir tersebut. "Tapi belum ada tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal, Jakarta, Sabtu (20/6/2015). Iqbal menambahkan taksi Uber disangkakan pasal 378 KUHP terkait penipuan. Pasalnya Taksi Uber tersebut melanggar beberapa hal yang tidak seperti taksi umumnya.
Polisi naikkan kasus taksi Uber jadi penyidikan
JAKARTA. Polisi meningkatkan status laporan Organda mengenai taksi Uber dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini berdasarkan penangkapan lima Taksi Uber dan pemeriksaan terhadap supir-supir tersebut. "Tapi belum ada tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal, Jakarta, Sabtu (20/6/2015). Iqbal menambahkan taksi Uber disangkakan pasal 378 KUHP terkait penipuan. Pasalnya Taksi Uber tersebut melanggar beberapa hal yang tidak seperti taksi umumnya.