JAKARTA. Negara mengalami kerugian total dari penjualan kondensat yang dilakukan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi melalui PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dalam kurun waktu 2009 hingga 2011. Kesimpulan itu didapat seusai penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggelar paparan di depan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (15/6) lalu. "Senin saya koordinasi dengan BPK memberi penjelasan bagaimana posisi perkara ini yang berkaitan dengan penentuan kerugian negara. Dari penjelasan saya, BPK berpendapat bahwa terjadi total loss atau negara rugi total dalam kasus ini," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (17/6). Menurut Victor, kesimpulan itu didapatkan karena PT TPPI tidak membayarkan seluruh hasil penjualan kondensat ke kas negara. Apalagi, penjualan kondensat tersebut tidak didahului dengan kontrak kerja antara BP Migas selaku pemilik kewenangan kondensat dan PT TPPI sebagai pihak yang ditunjuk langsung untuk menjual kondensat.
Polisi: Negara rugi total akibat korupsi kondensat
JAKARTA. Negara mengalami kerugian total dari penjualan kondensat yang dilakukan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi melalui PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dalam kurun waktu 2009 hingga 2011. Kesimpulan itu didapat seusai penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggelar paparan di depan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (15/6) lalu. "Senin saya koordinasi dengan BPK memberi penjelasan bagaimana posisi perkara ini yang berkaitan dengan penentuan kerugian negara. Dari penjelasan saya, BPK berpendapat bahwa terjadi total loss atau negara rugi total dalam kasus ini," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (17/6). Menurut Victor, kesimpulan itu didapatkan karena PT TPPI tidak membayarkan seluruh hasil penjualan kondensat ke kas negara. Apalagi, penjualan kondensat tersebut tidak didahului dengan kontrak kerja antara BP Migas selaku pemilik kewenangan kondensat dan PT TPPI sebagai pihak yang ditunjuk langsung untuk menjual kondensat.