Polisi pastikan peran DPRD dalam korupsi UPS



JAKARTA. Polda Metro Jaya memastikan anggota DPRD DKI Jakarta berperan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di sekolah-sekolah di DKI Jakarta. Sehingga, penyidik dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil anggota DPRD untuk diperiksa. 

"Saat ini belum kami tentukan (siapa), tetapi pasti akan kami panggil karena pasti melibatkan anggota dewan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul, Senin (16/3) di Jakarta. 

Sedangkan untuk pemanggilan, Martinus mengatakan, penyidik belum menentukan waktunya. "Kita tunggu aja soal pemanggilan anggota DPRD," ujar Martinus. 


Selain anggota DPRD, kasus dugaan korupsi proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 330 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 tersebut juga dipastikan melibatkan pihak Unit Layanan Pengadaan. Karena itu, Polda Metro Jaya juga akan memanggil mereka. 

Hingga Senin ini, Polda Metro Jaya sudah memanggil 69 orang yang terdiri dari PPK dan PPHP dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, kepala sekolah, perusahaan pemenang tender, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. 

Namun, baru 56 orang yang memenuhi panggilan tersebut. "Sebanyak 13 orang tidak hadir, empat orang dengan alasan sakit dan sembilan orang tanpa alasan. Untuk hari ini sebenarnya kami panggil 18 orang, yang hadir 17 orang. Satu orang yang tidak hadir itu dari LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)," ucap Martinus. 

Ketidakhadiran saksi-saksi membuat penyidik tidak dapat segera menemukan alat bukti yang mungkin didapat dari saksi-saksi yang tidak hadir. Padahal, alat bukti merupakan faktor yang menguatkan penentuan nama calon tersangka. (Unoviana Kartika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia