Polisi pelajari kasus investasi Exist Assetindo



JAKARTA. Nasabah investasi properti PT Exist Assetindo terus berupaya mendapatkan kembali uang mereka. Akhir tahun lalu, sekelompok nasabah Exist telah melaporkan manajemen Exist dengan tudingan penggelapan dan pencurian di Polda Metro Jaya.

Dus, pekan lalu perwakilan nasabah melalui kuasa hukum Samuel Matulessy juga melaporkan kasus yang sama kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Kemarin giliran Samuel bersama beberapa nasabah mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi masalah ini. "Ini atas saran dari Mabes, karena sebelumnya ada laporan ke Polda," kata kuasa hukum nasabah, Samuel Matulessy, kepada KONTAN, Rabu (19/3).Samuel menyatakan, dalam pertemuan itu, Samuel dan nasabah ditemui penyidik Polda. Tapi, penyidik menyatakan butuh waktu mempelajari dugaan penggelapan ini.Nasabah menyatakan akan terus mendesak Polda untuk segera menyelidiki kasus ini. Jika dalam sepekan tidak ada sikap jelas dari Polda, maka nasabah bakal kembali mendatangi ke Mabes Polri.Antonius Cristian Gunawan, salah satu nasabah yang pernah menjadi staf marketing produk Exist ini mengaku sudah menyodorkan sekitar 20 nama yang diduga terlibat kepada polisi. "Kalau polisi menetapkan ada tersangka maka aset Exist bisa dibekukan dan pengurus dicekal," tegasnya.Antonius menyatakan, dirinya menyetor Rp 675 juta, dalam dua tahap yakni pada 28 Juni dan 3 Juli 2013. Ia tertarik membenamkan duit di produk penyertaan saham. Exist memberikan iming–iming janji, saat go public dua tahun ke depan atau tahun 2015 harga sahamnya bisa melambung dari Rp 135 per saham menjadi Rp 400 per saham.Tapi pada 25 Juli 2013, Exist menyatakan gagal bayar. Akibatnya dana milik 800 nasabah senilai sekitar Rp 1,29 triliun tersangkut di Exist. Perinciannya di produk promissory note Seri D sebesar Rp 750 miliar, Exist Property Investment (EPI) senilai Rp 457,32 miliar, dan Penyertaan Saham Rp 87,7 miliar.Humprey Djemat dari Law Firm Gani Djemat yang bertindak sebagai wali pemodal Exist, mengklaim aset berupa sertifikat yang dijaminkan Exist aman. Tapi, nilainya cuma ratusan miliar dan hanya untuk produk EPI. "Jadi tidak termasuk produk lainnya," ujarnya.Ia meminta nasabah segera mendaftarkan ke pihaknya sampai 26 Maret 2014 untuk proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto