JAKARTA. Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pengeroyokan Widodo, pendukung Ahok-Djarot, yang juga wakil ketua ranting PDI-P Jelambar, Tanjung Duren. Kedua tersangka tersebut yaitu Irfan dan Fahmi. "Sudah satu pelaku yang kita lakukan penahanan. Dan masih ada DPO juga atas nama Pak Fahmi. Masih kita cari dan untuk yang lainnya nanti kita masih menunggu fakta-fakta hukum yang ada di lapangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1). Argo menyebut, salah satu dari tersangka itu terafiliasi dengan Laskar Pembela Islam (LPI), sayap juang Front Pembela Islam (FPI). "Jadi untuk pelaku ini adalah LPI, salah satunya yang tersangka Pak Irfan ini LPI. Kemudian nanti kita juga akan melihat untuk tersangka yang lain apakah ada kaitannya atau tidak di situ," papar Argo.
Polisi: Pengeroyok pendukung Ahok-Djarot dari LPI
JAKARTA. Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pengeroyokan Widodo, pendukung Ahok-Djarot, yang juga wakil ketua ranting PDI-P Jelambar, Tanjung Duren. Kedua tersangka tersebut yaitu Irfan dan Fahmi. "Sudah satu pelaku yang kita lakukan penahanan. Dan masih ada DPO juga atas nama Pak Fahmi. Masih kita cari dan untuk yang lainnya nanti kita masih menunggu fakta-fakta hukum yang ada di lapangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1). Argo menyebut, salah satu dari tersangka itu terafiliasi dengan Laskar Pembela Islam (LPI), sayap juang Front Pembela Islam (FPI). "Jadi untuk pelaku ini adalah LPI, salah satunya yang tersangka Pak Irfan ini LPI. Kemudian nanti kita juga akan melihat untuk tersangka yang lain apakah ada kaitannya atau tidak di situ," papar Argo.