Polisi: Pengeroyok pendukung Ahok-Djarot dari LPI



JAKARTA. Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pengeroyokan Widodo, pendukung Ahok-Djarot, yang juga wakil ketua ranting PDI-P Jelambar, Tanjung Duren. Kedua tersangka tersebut yaitu Irfan dan Fahmi.

"Sudah satu pelaku yang kita lakukan penahanan. Dan masih ada DPO juga atas nama Pak Fahmi. Masih kita cari dan untuk yang lainnya nanti kita masih menunggu fakta-fakta hukum yang ada di lapangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1).

Argo menyebut, salah satu dari tersangka itu terafiliasi dengan Laskar Pembela Islam (LPI), sayap juang Front Pembela Islam (FPI). "Jadi untuk pelaku ini adalah LPI, salah satunya yang tersangka Pak Irfan ini LPI. Kemudian nanti kita juga akan melihat untuk tersangka yang lain apakah ada kaitannya atau tidak di situ," papar Argo.


Ia belum memastikan apakah insiden pada Jumat (6/1) malam murni pengeroyokan ataukah duel seperti yang diklaim FPI. Pihaknya baru meminta keterangan dari sembilan saksi yang melihat dan mendengar kejadian itu, termasuk Widodo.

"Untuk yang lainnya nanti kita masih menunggu fakta-fakta hukum yang ada di lapangan," tutur Argo.

Irfan sudah menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (8/1), sedangkan Fahmi masih buron. Keduanya disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum.

Widodo dikeroyok sejumlah orang di Jalan Jelambar Utama, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Jumat (6/1) malam. Menurut Widodo, kejadian bermula ketika Djarot blusukan di kawasan Jelambar pada Jumat siang. Ketika itu, sempat ada beberapa orang yang mencoba menghalangi blusukan itu. Akibat pemukulan itu, Widodo kini dirawat di Rumah Sakit Royal Taruma, Jakarta Barat.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini