Polisi periksa Cirus soal surat penuntutan



JAKARTA. Polisi akhirnya memeriksa Jaksa Cirus Sinaga sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat rencana penuntutan terhadap Gayus Tambunan. Kemarin (31/1), Cirus datang ke Mabes Polri memenuhi panggilan penyidik. Bekas koordinator tim jaksa peneliti kasus Gayus Tambunan itu diperiksa penyidik selama sekitar 4 jam.

Kuasa Hukum Cirus, Tumbur Simanjuntak, menyatakan, dugaan adanya dokumen rencana penuntutan palsu itu harus dibuktikan terlebih dahulu. "Benar tidak Haposan menyerahkan surat yang diduga palsu itu ke Gayus. Baru nanti dicari ia dapat dari mana, dari Cirus atau yang lain," ujar Tumbur, kemarin.

Karena itu, menurutnya, kunci atas seluruh kasus ini adalah Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus Tambunan. Sebab, berdasarkan keterangan Gayus, mantan karyawan Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak itu mengaku menerima dua dokumen rencana penuntutan yang berbeda isinya dari Haposan.


Tumbur menjelaskan, polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam laporan itu, ada nama orang yang kemungkinan terlibat kasus pemalsuan surat rencana penuntutan.

Tumbur menegaskan, Cirus tidak pernah menerima dana dari Gayus Tambunan. "Kejagung sudah memeriksa dan tidak menemukan ada aliran dana," ungkapnya.

Dalam kasus Gayus Tambunan, kata Tumbur, Cirus hanya bertindak sebagai jaksa peneliti. Adapun dalam berkas yang dikirim ke Pengadilan Negeri Tangerang, Cirus juga menyertakan sangkaan korupsi yang dilakukan Gayus.

Selain itu, kliennya juga mendakwa Gayus dengan sangkaan melakukan tindak pidana pencucian uang alias money laundering. "Dokumennya lengkap. Tidak ada penghilangan pasal," ujarnya.

Adapun Kuasa Hukum Cirus lainnya, Parlindungan Sinaga mengatakan, kepada penyidik, Cirus menegaskan, belum melihat dokumen rencana penuntutan palsu atas nama Gayus. Dia mengaku, ia hanya sekali melihat fotokopi surat rencana penuntutan yang diduga palsu itu saat dirinya diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

US$ 50.000 dari Gayus

Saat bersaksi di sidang dengan terdakwa Haposan Hutagalung dalam kasus mafia hukum, Oktober 2010, Gayus mengungkapkan, Haposan pernah memberikan selembar kertas rencana penuntutan jaksa. Dalam dokumen itu tertulis: Gayus akan dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penggelapan Rp 370 juta.

Padahal, Haposan sebelumnya berjanji tuntutan terhadap Gayus hanya hukuman percobaan. Gayus lantas mengaku menyerahkan uang US$ 50.000 ke Haposan. Setelah itu, Haposan kembali menyerahkan lembaran rencana penuntutan yang baru dengan hukuman hanya satu tahun percobaan.

Menurut Ketua Tim Pemeriksa dari Bagian Pengawasan Kejagung Widyo Pramono, surat yang pertama diserahkan diduga palsu. Cirus, Jaksa Fadil Regan dan Benu, seorang staf Kejagung diduga terlibat dalam pembocoran rencana penuntutan itu ke Haposan. Cuma, tak ada bukti bahwa mereka telah memalsukan surat penuntutan.

Rencananya, hari ini (1/2), Cirus akan kembali diperiksa. Menurut Parlindungan, kemungkinan Cirus akan dikonfrontir dengan Haposan, yang juga tersangka kasus ini. Haposan juga telah diperiksa secara terpisah, kemarin.

Adapun Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, Kejagung siap melanjutkan hasil penyidikan yang dilakukan polisi dalam kasus ini. Meski kasus ini berangkat dari laporan Kejagung, mereka menyerahkan wewenang menyelidiki peran para tersangka kepada polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini