JAKARTA. Polisi akhirnya memeriksa Jaksa Cirus Sinaga sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat rencana penuntutan terhadap Gayus Tambunan. Kemarin (31/1), Cirus datang ke Mabes Polri memenuhi panggilan penyidik. Bekas koordinator tim jaksa peneliti kasus Gayus Tambunan itu diperiksa penyidik selama sekitar 4 jam. Kuasa Hukum Cirus, Tumbur Simanjuntak, menyatakan, dugaan adanya dokumen rencana penuntutan palsu itu harus dibuktikan terlebih dahulu. "Benar tidak Haposan menyerahkan surat yang diduga palsu itu ke Gayus. Baru nanti dicari ia dapat dari mana, dari Cirus atau yang lain," ujar Tumbur, kemarin. Karena itu, menurutnya, kunci atas seluruh kasus ini adalah Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus Tambunan. Sebab, berdasarkan keterangan Gayus, mantan karyawan Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak itu mengaku menerima dua dokumen rencana penuntutan yang berbeda isinya dari Haposan.
Polisi periksa Cirus soal surat penuntutan
JAKARTA. Polisi akhirnya memeriksa Jaksa Cirus Sinaga sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat rencana penuntutan terhadap Gayus Tambunan. Kemarin (31/1), Cirus datang ke Mabes Polri memenuhi panggilan penyidik. Bekas koordinator tim jaksa peneliti kasus Gayus Tambunan itu diperiksa penyidik selama sekitar 4 jam. Kuasa Hukum Cirus, Tumbur Simanjuntak, menyatakan, dugaan adanya dokumen rencana penuntutan palsu itu harus dibuktikan terlebih dahulu. "Benar tidak Haposan menyerahkan surat yang diduga palsu itu ke Gayus. Baru nanti dicari ia dapat dari mana, dari Cirus atau yang lain," ujar Tumbur, kemarin. Karena itu, menurutnya, kunci atas seluruh kasus ini adalah Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus Tambunan. Sebab, berdasarkan keterangan Gayus, mantan karyawan Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak itu mengaku menerima dua dokumen rencana penuntutan yang berbeda isinya dari Haposan.