KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi melanjutkan pengusutan kasus dugaan penipuan berkedok investasi dengan aplikasi di handphone. Agar tidak menjadi korban, berikut daftar investasi ilegal yang harus dijauhi masyarakat. Dilansir dari Tribunnews.com, Bareskrim Polri memeriksa terlapor kasus dugaan penipuan investasi di aplikasi Qoutex, Doni Salmanan, Selasa 8 Maret 2022. Doni tiba di lobi Bareskrim Polri sekitar pukul 10.35 WIB. Terlihat, Doni hadir dengan didampingi kuasa hukumnya. Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Doni Salmanan, Kompas.com juga memberikan Bareskrim Polri memeriksa Vanessa Khong, tunangan tersangka kasus dugaan penipuan investasi dengan aplikasi Binomo, Indra Kenz. Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo. Setelah Indra ditahan, penyidik langsung melakukan tracing aset Indra Kenz. Daftar aset milik Indra Kenz yang bakal disita oleh penyidik antara lain mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang.
Baca Juga: Pinjaman Fintech di Papua Tumbuh Tertinggi, Ini Pinjol Ilegal dan Legal Terbaru 2022 Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan berkedok investasi telah merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah. Dalam 10 tahun terakhir, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal telah mencapai Rp 117,5 triliun. Terbaru, salah satu platform investasi ilegal, yakni penyedia Robot Trading Viral Blast diketahui telah merugikan sekitar 12.000 anggotanya dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,2 triliun. Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, kerugian yang diakibatkan platform investasi ilegal sebenarnya beragam. Menurut dia, keuntungan yang didapat dari penyedia platform investasi ilegal bisa mencapai puluhan atau ratusan miliar. Apalagi, jika semakin lama beroperasi dan semakin besar anggotanya. Namun, Tongam menyebut, untuk tahu pasti besaran kerugian yang dialami masyarakat, harus menunggu proses hukum selesai. Yang pasti, kecil kemungkinan bagi para nasabah bisa mendapatkan kembali uang mereka seutuhnya. “Dari yang sudah-sudah, platform investasi ilegal ini tidak mampu mengembalikan uang nasabah 100% karena uangnya memang sudah dipakai,” kata Tongam belum lama ini..
Baca Juga: Kerugian Robot Trading Viral Blast Rp 1,2 Triliun, Ini Daftar Investasi Ilegal 2022 SWI Terus Berupaya Menghilangkan Investasi Ilegal Tongam bilang, dalam 5 tahun sebelumnya, tercatat SWI sudah menutup 1.072 platform investasi ilegal. Sementara sepanjang tahun 2022, setidaknya sudah ada 21 platform investasi ilegal yang sudah ditutup. Dia menambahkan, modus yang digunakan selalu berkembang setiap tahun. Tapi belakangan modus yang digunakan adalah binary option, robot trading, hingga pencatutan nama entitas resmi melalui media sosial seperti Telegram. “Kami sudah menghentikan 634 platform perdagangan berjangka ilegal, termasuk binary option seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, serta platform lain yang sejenis,” kata Tongam. Berikut entitas investasi ilegal yang diblokir OJK hingga Februari 2022: Daftar 16 investasi ilegal money game
- Goo Flush
- AFC Football
- HEPI 100
- Tesla Solar
- Schneider PV
- Yagoal
- Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
- Easy Go Property Premium
- Juragan Bola
- CFG International Investment
- Bisa Football Official
- Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
- Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
- Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
- Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
- Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)
3 layanan investasi kripto ilegal yang diblokir
- Elzio
- I-DOE
- PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com
2 perdagangan robot trading tanpa izin:
- EA50/PT Sentra Mega Indotek
- OPAFX - OPAC Trading Limited
Daftar perusahaan investasi ilegal tahun 2021 Pada tahun 2021 SWI juga menemukan dan menutup banyak investasi ilegal. Berikut daftar perusahaan investasi ilegal yang ditutup OJK tahun 2021:
1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)
Equity Crowdfunding tanpa izin
2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)
Sistem pembayaran tanpa izin
3. thetokole.com
E-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
4. Totole (mytotole.com)
E-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO
Penjualan langsung tanpa izin Simak daftar perusahaan investasi ilegal di halaman selanjutnya
6. Smartplan Community
Perdagangan aset kripto tanpa izin
7. Auto Sultan Community
Penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin
8. Indonesia Binary Trader
Aggregator Broker Forex tanpa izin
9. SMARTXBOT
Penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin
10. Antares
Penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa izin
11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON
Perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin
12. PT Tiara Global Propertindo
Penawaran Investasi tanpa izin
13. Golden Bird/Burung Emas (http://app.petbird88.com)\
Penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia
Money game/Penyelenggara TikTok Cash
15. PT Exadana Visindo
Money game dengan profit 15% per minggu
16. Go-Champion
Money game dengan sistem berjenjang
17. Tiktok Cash
Money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok
18. Berkah Berbagi 2020
Money game dengan modus saling membantu
19. Gamebot.group
Money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto
20. Komunitas Berbagi Rizki
Money game dengan modus saling membantu
21. Commero
Money game dengan modus saling membantu
22. Share Results
Money game dengan sistem berjenjang
23. Coin Video 1-2-3
Money game dengan sistem berjenjang
24. Compass
Money game dengan sistem berjenjang
25. Love Money
Money game dengan sistem berjenjang
26. Umoney
Money game dengan sistem berjenjang
27. Golden Age Asset/GAA
Money game dengan sistem berjenjang
28. Snack Video
Penyelenggara konten video tanpa izin Itulah beragam aplikasi berkedok investasi ilegal yang harus dihindari masyarakat. Jangan sembarangan investasi, pastikan berinvestasi di tempat yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto