Polisi periksa dua tersangka baru kasus money laundering Citibank



JAKARTA. Penyidik Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga merupakan tersangka baru kasus Citibank dalam perkara pencucian uang dengan tersangka utama Malinda Dee. Dua orang tersebut berinisial N dan R. Status keduanya merupakan tersangka dan telah diperiksa sejak Kamis (21/4) pagi.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, pada Kamis (21/4). Anton menerangkan, kedua tersangka baru tersebut merupakan karyawan dari Citibank. Mengenai jabatan keduanya di Bank Asing tersebut, Anton enggan menyebutkan. "Jabatannya nanti cari sendiri. Yang jelas dari pihak Citibank," tutur Anton.Lebih lanjut Anton menerangkan, pemeriksaan dengan status tersangka terhadap kedua karyawan Citibank tersebut, kemungkinan adalah atasan dari Malinda Dee. Selain itu, pemeriksaan ini dapat berujung pada penahanan terhadap N dan R, apabila penyidik merasa telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya dalam kejahatan pencucian uang ini. "Kita tunggu saja. Kalau sampai malam tidak pulang, berarti ditahan," pungkasnya.Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Malinda Dee, tersangka kasus pencucian uang nasabah Citibank. Pencucian uang nasabah bank asing ini, merugikan tiga orang nasabah hingga mencapai Rp 17 miliar. Modus pencucian uang yang dilakukan oleh Malinda Dee adalah dengan menampung delapan rekening yang dua di antaranya merupakan miliknya. Ia kemudian menyebar dana nasabah tersebut ke sejumlah rekening lain, salah satunya rekening PT Sarwahita Global Manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie