JAKARTA. Pemimpin Redaksi tabloid "Obor Rakyat" Setyardi Budiono memenuhi panggilan kedua Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi. Deputi Staf Khusus Kepresidenan Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah ini berdalih tidak hadir pada panggilan pertama karena masih menjalani masa cuti."Panggilan pertama masih cuti, surat panggilan dikirim ke kantor. Dan itu diboleh kan orang tidak hadir di panggilan pertama, tidak ada masalah," ujar Setyardi di Bareskrim Polri, Senin (23/6).Setyardi menyadari bahwa sebagai pemred ia bertanggungjawab penuh terhadap karya jurnalistiknya. Apalagi, jika berkaitan dengan ranah hukum pidana maupun perdata. "Kalau Anda bersalah bukan Anda yang dipanggil pengadilan, tapi pemred Anda," ujarnya.Setyardi enggan berandai-andai mengenai proses hukum kedepan. Ia menyatakan akan mengikuti proses yang berlangsung. Dalam pemeriksaan kali ini, Setyardi didampingi kuasa hukumnya yang diklaim memiliki latar belakang ahli hukum pers, Inca Panjaitan. "Kita jalani proses hukum satu per satu. Dan itu kita hormati. Ini baru permulaan, kita tunggu pemeriksaan itu nanti kita kasih tau," kata Inca.Setyardi datang mengenakan kemeja kotak-kotak khas Jokowi. Sebelumnya, saat membuka identitasnya sebagai pemred "Obor Rakyat" kepada publik, Setyardi juga mengenakan kemeja dengan motif yang sama.Tim advokasi pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah melaporkan Setyardi dan redaktur Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa, ke Bareskrim Polri, Senin (16/6). Mereka dianggap sengaja menyebarkan kebencian kepada kubu Jokowi-JK secara terbuka kepada publik.Tabloid "Obor Rakyat" beredar di sejumlah pondok pesantren di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Isi tabloid yang sarat unsur SARA tersebut menghujat Jokowi tanpa menyebut narasumber ataupun penulis berita.Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otda Velix Wanggai menegaskan, tindakan yang dilakukan asistennya itu dalam penerbitan tabloid "Obor Rakyat" merupakan sikap dan langkah pribadi yang diinisiasi sendiri oleh Setyardi. Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman menegaskan, polisi akan menindak pengelola tabloid Obor Rakyat dengan tiga ketentuan undang-undang. Ketiga UU tersebut adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Polisi periksa pemred Obor Rakyat
JAKARTA. Pemimpin Redaksi tabloid "Obor Rakyat" Setyardi Budiono memenuhi panggilan kedua Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi. Deputi Staf Khusus Kepresidenan Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah ini berdalih tidak hadir pada panggilan pertama karena masih menjalani masa cuti."Panggilan pertama masih cuti, surat panggilan dikirim ke kantor. Dan itu diboleh kan orang tidak hadir di panggilan pertama, tidak ada masalah," ujar Setyardi di Bareskrim Polri, Senin (23/6).Setyardi menyadari bahwa sebagai pemred ia bertanggungjawab penuh terhadap karya jurnalistiknya. Apalagi, jika berkaitan dengan ranah hukum pidana maupun perdata. "Kalau Anda bersalah bukan Anda yang dipanggil pengadilan, tapi pemred Anda," ujarnya.Setyardi enggan berandai-andai mengenai proses hukum kedepan. Ia menyatakan akan mengikuti proses yang berlangsung. Dalam pemeriksaan kali ini, Setyardi didampingi kuasa hukumnya yang diklaim memiliki latar belakang ahli hukum pers, Inca Panjaitan. "Kita jalani proses hukum satu per satu. Dan itu kita hormati. Ini baru permulaan, kita tunggu pemeriksaan itu nanti kita kasih tau," kata Inca.Setyardi datang mengenakan kemeja kotak-kotak khas Jokowi. Sebelumnya, saat membuka identitasnya sebagai pemred "Obor Rakyat" kepada publik, Setyardi juga mengenakan kemeja dengan motif yang sama.Tim advokasi pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah melaporkan Setyardi dan redaktur Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa, ke Bareskrim Polri, Senin (16/6). Mereka dianggap sengaja menyebarkan kebencian kepada kubu Jokowi-JK secara terbuka kepada publik.Tabloid "Obor Rakyat" beredar di sejumlah pondok pesantren di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Isi tabloid yang sarat unsur SARA tersebut menghujat Jokowi tanpa menyebut narasumber ataupun penulis berita.Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otda Velix Wanggai menegaskan, tindakan yang dilakukan asistennya itu dalam penerbitan tabloid "Obor Rakyat" merupakan sikap dan langkah pribadi yang diinisiasi sendiri oleh Setyardi. Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman menegaskan, polisi akan menindak pengelola tabloid Obor Rakyat dengan tiga ketentuan undang-undang. Ketiga UU tersebut adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News