JAKARTA. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penyidik sudah memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Antasari Azhar.Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana persangkaan palsu, serta dugaan ada pejabat polisi sengaja menggelapkan dan membuat barang bukti tidak dipakai di pengadilan."Kasus Antasari sudah dilakukan pemeriksaan ke Antasari," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/2).
Selain Antasari, penyidik juga memeriksa adik kandung Nasruddin Zulkarnaen, yakni Andi Syamsuddin, dan kuasa hukum Antasari, yakni Boyamin Saiman. "Jadi sudah diperiksa tiga orang, yakni Boyamin, adiknya Nasrudin, Pak Andi Syamsuddin, dan Pak Antasari," kata dia. Martinus mengatakan, pemeriksaan dilakukan di kantor Bareskrim yang sementara ini bertempat di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Kamis (23/2). Ketiganya selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Menurut Martinus, penyidik mengajukan sekitar 25 pertanyaan kepada Antasari. Sementara kepada Andi dan Boyamin, Martinus mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa banyak pertanyaan yang diajukan penyidik. Dalam pemeriksaan itu, kata Martinus, penyidik ingin menggali lebih dalam laporan yang disampaikan oleh Antasari. "Substansinya penyidik ingin dapatkan info yang disangkakan itu. Laporan sangkaan palsu ini digali apakah ini pidana dan diteruskan ke penyidikan. Atau malah berhenti di penyelidikan," ujarnya. Ia menambahkan, penyidik akan memanggil dua orang saksi pada minggu depan. Namun, Martinus tidak bisa menjelaskan lebih rinci kapan tepatnya pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan. Sebelumnya, Antasari menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (14/2). Dalam laporannya, Antasari menyebut ada pihak yang sengaja mengkriminalisasi dirinya. Antasari juga menganggap Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono sebagai dalang di balik upaya kriminalisasi tersebut. Antasari mengatakan, sekitar Maret 2009, CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo pernah menemui dirinya. Saat itu, kata Antasari, Hary mengaku diutus oleh SBY selaku Presiden saat itu. Dalam pertemuan itu, Hary meminta agar KPK tidak menahan Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, besan SBY. Antasari mengaku menolak permintaan itu. Sebab, sudah menjadi prosedur bagi KPK untuk menahan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berselang dua bulan kemudian, Antasari ditangkap polisi. Ia dituduh membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari menduga bahwa kasusnya tak terlepas dari kedatangan Hary yang diutus SBY ke rumahnya pada malam itu.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan bahwa pihak yang dilaporkan Antasari bukanlah SBY, melainkan anggota Polri yang saat itu menangani kasusnya. Menurut Tito, Antasari merasa sejumlah anggota Polri melakukan pembiaran dan seolah melakukan rekayasa atau menghilangkan barang bukti kasus. "Yang bersangkutan datang ke Mabes Polri justru melaporkan anggota Polri, termasuk Pak Kapolda Metro," kata Tito. (Fachri Fachrudin) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dupla Kartini