KONTAN.CO.ID - Bareskrim Polri menemukan fakta baru terkait perkara beras yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU). Adapun, anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (
AISA) ini ternyata juga mengelabui para ritel yang bekerjasama dalam memproduksi berasnya. Dirtipideksus Brigjen Agung Setya mengatakan, saat ini sudah ada satu peritel yang mengadu secara resmi lantaran PT IBU tidak memenuhi perjanjian soal mutu beras. "Jadi dalam perjanjian kerjasama disepakati kalau kualitas yang akan digunakan adalah kelas mutu 2 tapi ternyata PT IBU menggunkan kelas mutu 5 yang jauh yang diperjanjikan (
downgrade)," ungkap dia kwpada wartawan di Gedung Bareskrim, Jumat (25/8).
Hal itu dilakukan PT IBU lewat
walking order atau perintah operasional perusahaan yang tidak sesuai dengan isi kerjasama. Dengan begitu, kata Agung,pihak yang dirugikan dari tindakan PT IBU itu tidak hanya konsumen tapi juga dari peritel. Terlebih diketahui, PT IBU tidak hanya bekerjasama kepad satu ritel saja. "Hal itu itu yang kami akan dalami," tambahnya. Adapun produk beras dari Indomaret yang bekerjasama dengan PT IBU diantaranya bermerek Beras Rojo Lele dan Pandan Wangi. Hal itu mengakibatkan konsumen tidak mendapatkan produk yang sesuai dengan yang dicantumkan dalam kemasan. Terlebih harga yang dikenakan tergolong mahal dengan kualitas yang jauh dari kelas premium. Adapun hingga saat ini hal tersebut juga dilakukan di 21 kemasan beras milik PT IBU antara lain merek beras Maknyuss, cap Ayam Jago, Jatisari, dan Superior. Dalam hal ini, polisi telah menetapkan Trisnawan Widodo, Direktur Utama PT IBU sebagai tersangka. Menurur polisi, ia merupakan pihak yang bertanggungjawab atas perusahaan. tehadap beberapa kecurangan dalam peraturan yang ada yakni pertama, soal mutu beras berbeda dengan yang tercantum dalam kemasan. Adapun dalam kemasan beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago ini tercantum SNI 2008 Yangmana, dalam SNI tersebut tidak mengenal beras premium melainkan standar mutu satu. Tapi setelah diuji lab ternyata mutu beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago itu jauh dibawah mutu satu sehingga membuat mutunya tidak sesuai dengan SNI. Kedua, yakni soal keterangan dalam kemasan yangmana, kedua merek tersebut malah mencantum angka kecukupan gizi (AKG). Yangmana, menurut Polisi, AKG seharusnya diperuntukan bagi produk olahan bukan produk bahan baku seperti beras.
Hal itu diklaimnya, berdasarkan keterangan dari ahli gizi dan ahli konsumen. Seharusnya dalam kemasan bahan baku yang dicantumkan adalah komposisi bukannya AKG. Ketiga, PT IBU tidak mencantumkan lokasi dan pihak sesungguhnya yang memproduksi beras tersebut. Sehingga hal tersebut merupakan tindakan mengelabui konsumen dan menyulitkan stake holder dalam mengawasi pendiatribusian produk rersebut. Apa yang dilakukan PT IBU itu sudah memberikan informasi yang menyesatkan konsumen. Adapun pasal yang disangkakan kepada Trisnawan juga sudah ada unsur TPPU yakni, Pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 UU tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i, Pasal 9 (h) UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberasan TPPU, dan Pasal 382 bis KUHP. Atass perbuatannya itu yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dengan total dendan mencapai Rp 10 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia