Polisi Ragukan Bantuan Hukum Pemerintah Belanda



JAKARTA. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan belum menerima tawaran yang diajukan pemerintah Belanda terkait proses hukum Maria Pauline Lumowa, buronan kasus pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,3 triliun. Sebelumnya, dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menteri Kehakiman Belanda EMH Hirsch Ballin menyatakan keinginannya membantu Pemerintah Indonesia memproses peradilan untuk Maria di Belanda. Menanggapi hal itu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Susno Duaji menyatakan kesangsiannya.

Hanya saja, Susno menjelaskan, dirinya sampai kemarin belum menerima pernyataan apapun dari Kejagung maupun Pemerintah Belanda. Kemungkinan besar, Kejagung memang belum menyampaikan hal itu pada Kepolisian. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy juga menjelaskan pada wartawan bahwa niat baik pemerintah Belanda ini akan segera disampaikan pada Mabes Polri. "Kita akan sampaikan tawaran ini segera," kata Marwan. Nah, jika memang akan ditindak lanjuti, Pemerintah Belanda meminta data terkait kasus ini. "Yang akan digunakan hukum Belanda bukan Indonesia, karena dia warga negara Belanda," imbuh dia. Dalam pertemuan itu, ditemukan fakta bahwa pemerintah Indonesia tidak dapat melakukan ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa, buronan kasus pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,3 triliun pada 2004. Pasalnya, ternyata Maria telah resmi menjadi warga negara Belanda. Meski demikian Pemerintah Belanda membuka kemungkinan agar Maria dapat disidang di Belanda. "Sesuai kepentingannya, Pemerintah Indonesia supaya menyidangkan dia di Belanda. Susno, tetap bersikap skeptis terhadap pernyataan tersebut. "Kita memang tidak bisa melakukan ekstradisi terhadap Maria karena ia WNA Belanda," kata SUsno. Namun, polisi telah menyebarkan informasi pada Interpol.

Menurut Susno, kalaupun Maria diperiksa di Belanda, pasti polisi Indonesia perlu saksi-saksi baru, "Kita perlu orangnya, dia harus pertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Susno.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: