KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri yang diduga melakukan penipuan bermodus jual-beli mata uang asing. Berdasarkan keterangan polisi, keduanya merupakan pemilik gerai penukaran uang asing di kawasan Tangerang Selatan. Pasutri ini diamankan pada awal Februari 2019. Empat orang menjadi korban dengan total kerugian hingga Rp 20 miliar. "Ada empat laporan dari Oktober 2018, kemudian kita bisa menetapkan tersangka, suami istri ini yang bekerja sebagai money changer dan ini kejadian antara bulan September-Oktober 2018," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/2).
Polisi ringkus pasutri diduga lakukan penipuan bermodus penukaran valas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri yang diduga melakukan penipuan bermodus jual-beli mata uang asing. Berdasarkan keterangan polisi, keduanya merupakan pemilik gerai penukaran uang asing di kawasan Tangerang Selatan. Pasutri ini diamankan pada awal Februari 2019. Empat orang menjadi korban dengan total kerugian hingga Rp 20 miliar. "Ada empat laporan dari Oktober 2018, kemudian kita bisa menetapkan tersangka, suami istri ini yang bekerja sebagai money changer dan ini kejadian antara bulan September-Oktober 2018," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/2).