JAKARTA. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab juga dilaporkan dengan sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Cisarua, Bogor. Rizieq dilaporkan pada 19 Januari 2016, ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. "Seorang pelapor atas nama E melaporkan saudara RS (Rizieq Shihab) atas penguasaan tanah yang tidak sah seluas 8,4 hektar," ujar Martinus di kompleks PTIK, Jakarta, Jumat (27/1).
Polisi: Rizieq Shihab juga tersangkut kasus tanah
JAKARTA. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab juga dilaporkan dengan sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Cisarua, Bogor. Rizieq dilaporkan pada 19 Januari 2016, ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. "Seorang pelapor atas nama E melaporkan saudara RS (Rizieq Shihab) atas penguasaan tanah yang tidak sah seluas 8,4 hektar," ujar Martinus di kompleks PTIK, Jakarta, Jumat (27/1).