BANDUNG. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengusir pengantar surat panggilan kedua untuk keperluan pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik. Rizieq dipanggil kedua kalinya untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (10/2), setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi, Selasa (7/2). "Ini salah satu tindakan yang kurang kooperatif bagi kepolisian," kata Yusri, Jumat pagi.
Oleh karena itu, lanjut dia, Rizieq diduga melakukan tindakan melawan hukum karena melanggar pasal 216 KUHPidana yang berbunyi
"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah". "Rizieq menghalangi tugas penyelidikan. Yang mengantar surat sudah? dilakukan pemeriksaan," ungkapnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan datang atau tidaknya pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut ke Markas Polda Jawa Barat. Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, surat pemanggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila dan pencemaran nama baik ditolak oleh Rizieq Shihab. "Ada informasi bahwa Rizieq Shihab beserta kuasa hukum tidak menerima surat pemanggilan kedua ini. Surat pemanggilan kedua ditolak oleh yang ada di rumah (Rizieq Shihab)," kata Yusri saat ditemui di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/2). Yusri menambahkan, kurir pengantar surat pemanggilan kedua diusir oleh pihak Rizieq Shihab.
"Bahkan pengantar surat disuruh pergi," ungkapnya. Yusri memastikan, alamat surat pemanggilan kedua sudah sesuai dengan surat pemanggilan sebelumnya di mana Rizieq pernah datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jawa Barat. "Kami layangkan sama dengan panggilan pada saat beliau jadi saksi dengan alamat sama," ucapnya. (Putra Prima Perdana) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia