KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu tersangka dalam kasus dugaan gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta merupakan petinggi di perusahaan tersebut. “Yang SA direktur,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2020). Sementara itu, jabatan satu tersangka lain yang berinisial HS berubah-ubah. “Awalnya direktur, lalu berubah lagi jadi pendiri. Berubah lagi tidak ada (jabatan), tapi uang bisa mengalir ke dia,” kata dia. Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, kedua tersangka tidak ditahan. Namun, HS dan SA telah dicegah agar tidak berpergian keluar negeri. “Kedua tersangka saat ini statusnya dalam pencekalan,” ujar Asep melalui siaran langsung di akun YouTube Tribrata TV Humas Polri, Selasa.
Polisi: Satu tersangka kasus Koperasi Indosurya merupakan direktur perusahaan itu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu tersangka dalam kasus dugaan gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta merupakan petinggi di perusahaan tersebut. “Yang SA direktur,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2020). Sementara itu, jabatan satu tersangka lain yang berinisial HS berubah-ubah. “Awalnya direktur, lalu berubah lagi jadi pendiri. Berubah lagi tidak ada (jabatan), tapi uang bisa mengalir ke dia,” kata dia. Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, kedua tersangka tidak ditahan. Namun, HS dan SA telah dicegah agar tidak berpergian keluar negeri. “Kedua tersangka saat ini statusnya dalam pencekalan,” ujar Asep melalui siaran langsung di akun YouTube Tribrata TV Humas Polri, Selasa.