JAKARTA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bisa melaporkan balik ke polisi Muhammad Hidayat atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebab, perkara dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan Hidayat kepada Kaesang tidak dianggap sebagai sebuah tindak pidana. Hal tersebut diputuskan polisi setelah meminta keterangan saksi ahli bahasa dan IT terkait laporan Hidayat terhadap Kaesang.
Polisi sebut Kaesang bisa lapor balik
JAKARTA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bisa melaporkan balik ke polisi Muhammad Hidayat atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebab, perkara dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan Hidayat kepada Kaesang tidak dianggap sebagai sebuah tindak pidana. Hal tersebut diputuskan polisi setelah meminta keterangan saksi ahli bahasa dan IT terkait laporan Hidayat terhadap Kaesang.