Polisi sebut pria diduga pemesan artis VA adalah pengusaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arisandi, mengungkap bahwa pria yang diduga memesan artis berinisial VA atau Vanessa Angel berprofesi sebagai pengusaha. Pada Sabtu (5/1) sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menciduk Vanessa Angel di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur, berkait dugaan prostitusi online

"Iya (pekerjaannya) pengusaha. Itu aja," kata Arisandi kepada Kompas.com saat dihubungi via telepon, Minggu (6/1). 

Selebihnya ia menolak memberikan informasi tentang identitas pria tersebut termasuk umur dan lainnya. "Wah, he he enggak tahu saya (usia terduga pemesan). Masa (profesi dengan penghasilan lebih kecil dari pengusaha) berani bayar Rp 80 juta," kata Arisandi. 


Arisandi juga mengatakan, akan ada waktunya polisi mengungkap mengenai kasus itu lebih rinci. "Nanti kami sampaikan, besok sama Kapolda (Jawa Timur) ya," ucapnya singkat. 

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, VA ditangkap saat berhubungan badan. VA ditangkap bersama perempuan yang disebut seorang artis FTV. 

"Mereka (VA) bersama pria, bukan suami istri ditangkap saat berhubungan badan," ungkapnya di Mapolda Jatim. 

Arman mengatakan kedua artis itu tertangkap basah saat berada di dalam kamar yang berbeda. "Jadi keduanya merupakan yang satu artis populer dan satu artis FTV," katanya. 

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan bahwa artis sinetron Vanessa Angel ditangkap terkait prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur. 

"Itu Vanessa Angel yang ditangkap prostitusi. Itu (pernyataan) bukan dari saya, tapi dari Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara. Tulis saja itu," kata Kombes Pol Frans Barung kepada Kompas.com, Sabtu (5/1/2019). (Andi Muttya Keteng Pangerang)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Pria Diduga Pemesan Artis VA adalah Pengusaha"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi