JAKARTA. Polisi telah mengantongi surat izin pemeriksaan Cirus Sinaga. Rencananya, polisi akan memeriksa bekas jaksa peneliti kasus korupsi Gayus HP Tambunan itu pekan depan. Cirus akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) tersangka Gayus. “Cirus dalam pemeriksaan nanti sebagai terlapor. Kami periksa dulu sebagai saksi,” kata Direktur I Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Sabar Santoso, Jumat (26/11).Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Iskandar Hasan mengatakan tidak tertutup kemungkinan Cirus dan Haposan Hutagalung dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan 378 KUHP tentang penipuan. Ketika ditanya soal kemungkinan itu, Agung berujar, “Itu sudah ada di kepala penyidik. Tinggal kami mencari bukti-bukti.”Kasus dugaan pemalsuan rentut Gayus bermula dari penyelidikan tim kejaksaan agung. Mereka menemukan ada keterlibatan jaksa Cirus Sinaga dalam kasus itu. Menurut Kejagung, Cirus bisa terjerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP mengenai pemalsuan surat. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara.Selain Cirus, tim kejaksaan juga melaporkan mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, ke Mabes Polri. Haposanlah yang diduga memalsukan rentut Gayus dengan cara menghilangkan masa percobaan pidana Gayus.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Polisi segera periksa Cirus Sinaga
JAKARTA. Polisi telah mengantongi surat izin pemeriksaan Cirus Sinaga. Rencananya, polisi akan memeriksa bekas jaksa peneliti kasus korupsi Gayus HP Tambunan itu pekan depan. Cirus akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemalsuan surat rencana tuntutan (rentut) tersangka Gayus. “Cirus dalam pemeriksaan nanti sebagai terlapor. Kami periksa dulu sebagai saksi,” kata Direktur I Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Sabar Santoso, Jumat (26/11).Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Iskandar Hasan mengatakan tidak tertutup kemungkinan Cirus dan Haposan Hutagalung dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan 378 KUHP tentang penipuan. Ketika ditanya soal kemungkinan itu, Agung berujar, “Itu sudah ada di kepala penyidik. Tinggal kami mencari bukti-bukti.”Kasus dugaan pemalsuan rentut Gayus bermula dari penyelidikan tim kejaksaan agung. Mereka menemukan ada keterlibatan jaksa Cirus Sinaga dalam kasus itu. Menurut Kejagung, Cirus bisa terjerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP mengenai pemalsuan surat. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara.Selain Cirus, tim kejaksaan juga melaporkan mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, ke Mabes Polri. Haposanlah yang diduga memalsukan rentut Gayus dengan cara menghilangkan masa percobaan pidana Gayus.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News