Jakarta. Polda Metro Jaya menerbitkan surat pemanggilan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemdag), Partogi Pangaribuan. Ini merupakan tindaklanjut setelah polisi menggeledah kantor Kemdag terkait kasus korupsi dwelling time. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan Partogi berstatus sebagai saksi untuk menjelaskan uang yang disita dari salah satu staf Direktorat Jenderal (Ditjen) Daglu saat penggeledahan pada Selasa (28/7/2015). Polisi menyita uang yang berada di meja R, salah satu staf Kepala Seksi di Ditjen Daglu. Uang tersebut senilai US$ 40.000. "Dikatakan uang itu bukan punya dia, tetapi atasan dia atas nama P karena itu saudara P sudah kita terbitkan surat panggilan sebagai saksi," ujar Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Polisi segera periksa eks dirjen Kemdag
Jakarta. Polda Metro Jaya menerbitkan surat pemanggilan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemdag), Partogi Pangaribuan. Ini merupakan tindaklanjut setelah polisi menggeledah kantor Kemdag terkait kasus korupsi dwelling time. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, mengatakan Partogi berstatus sebagai saksi untuk menjelaskan uang yang disita dari salah satu staf Direktorat Jenderal (Ditjen) Daglu saat penggeledahan pada Selasa (28/7/2015). Polisi menyita uang yang berada di meja R, salah satu staf Kepala Seksi di Ditjen Daglu. Uang tersebut senilai US$ 40.000. "Dikatakan uang itu bukan punya dia, tetapi atasan dia atas nama P karena itu saudara P sudah kita terbitkan surat panggilan sebagai saksi," ujar Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/7/2015).