Polisi selidiki penghinaan bendera Merah Putih



JAKARTA. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (Pol) Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki penghinaan bendera Merah Putih saat aksi unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Senin (16/1).

Tito mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil penanggung jawab dan koordinator lapangan unjuk rasa tersebut.

"Tentu sekarang kami melakukan penyelidikan. Siapa yang membuat, siapa yang mengusung, penanggung jawab, korlapnya, akan kami panggil. Siapa ini?" kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/1).


Dalam sejumlah tayangan video dan foto dokumentasi unjuk rasa yang beredar, beberapa bendera Merah Putih dibubuhi tulisan Arab dan gambar pedang seperti bendera Arab Saudi.

Tito mengatakan, ada pasal yang mengatur bagaimana memperlakukan lambang negara, termasuk bendera. Hukuman memperlakukan bendera dengan tidak laik ini berupa satu tahun penjara.

"Bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan tidak baik, di antaranya membuat tulisan di bendera dan lain-lain, itu ada UU yang mungkin di negara lain tidak dilarang. Tapi di negara kita dilarang, ada hukumannya satu tahun," kata Tito.

Tito berharap, siapa pun yang bertanggung jawab terhadap bendera-bendera itu mengakui perbuatannya kepada polisi. Ia mendorong jajarannya untuk menyelidiki kasus ini secara maksimal.

"Kita melihat sportivitas. Jangan sampai nanti mohon maaf, akal-akalan bilang enggak tahu padahal tahu, itu namanya berbohong untuk melindungi diri sendiri," katanya.

(Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini