JAKARTA. Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin mengatakan, laporan yang disampaikan oleh Muhammad Hidayat (MH) terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tidak akan ditindaklanjuti. Menurutnya, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana. "Saya tegaskan (laporan) itu mengada-ada. Ya, laporannya mengada-ada. Ya kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu," kata Syafruddin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7). Sebelumnya, MH melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Kaesang dituduh melakukan ujaran kebencian melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube miliknya.
Polisi setop kasus Kaesang
JAKARTA. Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin mengatakan, laporan yang disampaikan oleh Muhammad Hidayat (MH) terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tidak akan ditindaklanjuti. Menurutnya, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana. "Saya tegaskan (laporan) itu mengada-ada. Ya, laporannya mengada-ada. Ya kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu," kata Syafruddin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7). Sebelumnya, MH melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Kaesang dituduh melakukan ujaran kebencian melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube miliknya.