JAKARTA. Kepolisian RI akan memberikan bantuan hukum terhadap salah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi, Didik Purnomo. Didik merupakan Wakil Kepala Korps lalu Lintas, Markas Besar Kepolisian RI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Boy Rafli Amar mengatakan, bantuan hukum itu akan diberikan apabila Didik memintanya. “Hingga saat ini yang bersangkutan belum meminta, tetapi sebagai bagian dari prosedur, Divisi hukum akan menyediakan pengacara atau penasihat hukum bagi anggota Polri yang jadi tersangka,” kata Boy.
Boy menjelaskan, sejauh ini Didik memang memilih untuk menggunakan pengacara sendiri. Namun Boy mengaku belum mengetahui siapa pengacara yang sudah ditunjuk Didik. Meskipun demikian, kepolisian akan mengirimkan advokat internal yang ikut mendampingi.
Didik sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh dua institusi penegak hukum yang berbeda, yaitu Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian. Saat ini Ia sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Ia dituding telah menyalah gunakan wewenangnya sebagai pejabat negara, yang berakibat telah merugikan keuangan negara. Adapun proyek tersebut memiliki nilai mencapai Rp 196 miliar. Dalam proyek tersebut Korlantas menunjuk PT Citra Mandiri Metalindi Abadi sebagai pelaksana proyek.
Citra Mandiri kemudian mensubkontrakan kembali pengerjaan proyek tersebut kepada PT Inovasi Teknologi Indonesia, dengan nilai sekitar Rp 80 miliar. Nah, selisih nilai proyek inilah yang diduga bermasalah.
Dalam kasus ini baik KPK maupun Kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka. Ada empat tersangka yang ditetapkan oleh KPK, termasuk bekas Korlantas pada saat itu, Djoko Susilo. Sedangkan Kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News