Polisi Sita 1,16 Ton Ketamin dari Kapal Berbendera Mongolia, Nilainya Rp 3,48 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Indonesia menyita 1,16 ton ketamin dari sebuah kapal tanker berbendera Mongolia yang berlayar dari Malaysia di perairan Provinsi Sumatera Utara pada awal pekan ini. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Suyudi Ario Seto mengatakan, nilai narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun atau sekitar 192,64 juta dolar AS.

Suyudi, pada Jumat (23/10), mengatakan penindakan dilakukan oleh aparat kepolisian bersama petugas bea cukai di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Dalam operasi tersebut, aparat menangkap delapan orang, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan. Mereka termasuk nakhoda, teknisi kapal, dan seorang awak yang bertugas sebagai pelumas mesin (oiler).


Baca Juga: Bareskrim Sita 6,4 Ton Beras Fortifikasi, Lima Merek Diduga Tak Sesuai Klaim

Petugas menemukan ketamin yang dikemas dalam 58 karung dengan total berat mencapai 1,16 ton.

Menurut Suyudi, kapal tanker tersebut berangkat dari Pasir Gudang, Malaysia, kemudian melintasi Selat Malaka sebelum menuju Laut Andaman. Aparat menduga kapal itu melakukan pemindahan muatan antarkapal (ship-to-ship transfer) di wilayah tersebut untuk menerima kiriman ketamin.

Sebelum melakukan penindakan, aparat mendeteksi sejumlah kejanggalan pada Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) kapal tersebut. Sistem AIS digunakan untuk memantau identitas, posisi, dan pergerakan kapal.

Suyudi mengatakan jumlah narkotika yang disita menunjukkan besarnya ancaman sindikat narkotika internasional terhadap keamanan nasional Indonesia.

“Jumlah narkotika tersebut membuktikan betapa destruktifnya sindikat internasional terhadap keamanan nasional kita,” kata Suyudi.

Indonesia menerapkan undang-undang narkotika yang ketat, termasuk ancaman hukuman berat bagi pelaku kejahatan narkotika.

Pada 2015, Indonesia mengeksekusi dua warga negara Australia yang merupakan anggota jaringan narkotika Bali Nine. Keduanya dihukum mati setelah terlibat dalam upaya penyelundupan heroin dari Pulau Bali.

Penyitaan ketamin dalam jumlah besar ini kembali menyoroti upaya aparat Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika lintas negara yang memanfaatkan jalur pelayaran regional.

Baca Juga: OTT BNPB, KPK Amankan 14 Orang dan Sita Uang Rp 1,4 Miliar serta Emas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News