Jakarta. Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyita bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar dari seorang tersangka DT. Polisi menyita 7 drum solar bersubsidi seberat 1,4 ton di gudang seberang PLTU Pelabuhan Tanjung Priok. Gudang itu diduga digunakan untuk menimbun BBM ilegal tersebut. Penyitaan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya penjualan BBM ilegal. Anggota satuan reserse kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DT, tersangka yang mengangkut solar bersubsidi tersebut pada 21 Mei 2016.
Polisi sita 1,4 ton solar ilegal di Tanjung Priok
Jakarta. Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyita bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar dari seorang tersangka DT. Polisi menyita 7 drum solar bersubsidi seberat 1,4 ton di gudang seberang PLTU Pelabuhan Tanjung Priok. Gudang itu diduga digunakan untuk menimbun BBM ilegal tersebut. Penyitaan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya penjualan BBM ilegal. Anggota satuan reserse kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DT, tersangka yang mengangkut solar bersubsidi tersebut pada 21 Mei 2016.