Polisi sita uang Rp 40 juta dari Pelindo



JAKARTA. Penyidik Polda Bengkulu menyita kelebihan pembayaran bea administrasi masuk pelabuhan sebesar Rp 40 juta yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum petinggi Pelindo II.

"Pelindo memang telah memberlakukan pembayaran administrasi yang melebihi standar baku diterapkan kepada beberapa kapal yang sandar di dermaga Pulau Baai, Kota Bengkulu," kata Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Sang Made Mahendra Jaya, Jumat (6/12).

Ia melanjutkan, penyitaan dilakukan polisi setelah meminta keterangan kepada beberapa pejabat tinggi di lingkungan Pelindo II Bengkulu. Penyitaan uang tersebut merupakan salah satu rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terhadap dugaan pungutan biaya sandar kapal terhadap beberapa perusahaan pertambangan batubara.


Sebelumnya salah satu perusahaan batubara dikenai biaya pungut sandar kapal sebesar US$ 5,5 per ton, padahal aturan baku yang disepakati para pengusaha batubara sebesar US$ 1,5 per ton.

Temuan dugaan pungutan ini berkat laporan salah satu perusahaan ke Polda Bengkulu beberapa bulan lalu. Atas laporan itu polisi telah menetapkan dua orang tersangka di jajaran petinggi Pelindo II Bengkulu, hingga kini penyidikan kasus ini masih didalami Polda Bengkulu. (Firmansyah/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri