JAKARTA. Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga melakukan permufakatan makar pada 1 Desember 2016. Penyidik langsung melakukan penangkapan kepada mereka di tempat terpisah di Jakarta pada Jumat (2/12) dini hari. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyidik telah mempunyai lebih dua alat bukti untuk menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka permufakatan makar. "Mengapa mereka dituduhkan pasal tersebut? Ini adalah hasil penyelidikan, pengumpulan informasi dari berbagai sumber," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/12/2016) petang.
Polisi sudah kantongi bukti pemufakatan makar
JAKARTA. Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga melakukan permufakatan makar pada 1 Desember 2016. Penyidik langsung melakukan penangkapan kepada mereka di tempat terpisah di Jakarta pada Jumat (2/12) dini hari. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyidik telah mempunyai lebih dua alat bukti untuk menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka permufakatan makar. "Mengapa mereka dituduhkan pasal tersebut? Ini adalah hasil penyelidikan, pengumpulan informasi dari berbagai sumber," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/12/2016) petang.