JAKARTA. Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga melakukan permufakatan makar pada 1 Desember 2016. Penyidik langsung melakukan penangkapan kepada mereka di tempat terpisah di Jakarta pada Jumat (2/12) dini hari. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyidik telah mempunyai lebih dua alat bukti untuk menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka permufakatan makar. "Mengapa mereka dituduhkan pasal tersebut? Ini adalah hasil penyelidikan, pengumpulan informasi dari berbagai sumber," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/12/2016) petang.
Menurutnya, polisi hampir setengah bulan lebih melakukan proses pengumpulan informasi, bahan keterangan dan lainnya. "Sehingga disimpulkan penyidik untuk dilakukan tindakan hukum, yaitu berupa penangkapan dan pemeriksaan," katanya. Rikwanto menjelaskan, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka permufakatan makar dengan dikenakan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ketujuh orang tersebut yakni, E, AD, AZ, FH, RA, RS dan SB. Rikwanto belum bisa menjelaskan ucapan atau tindakan atau kegiatan apa saja yang dilakukan ketujuh orang tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka permufakatan untuk makar. Alasannya, karena belum mendapatkan informasi rincian kasus dan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh tersangka.