JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima pengurusan surat tilang berwarna biru pada sidang tilang, Jumat (5/12). Menurut petugas berkas tilang PN Jakarta Pusat, pelanggar yang mendapat surat tilang biru langsung membayar denda ke bank BRI. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Sakat menyatakan, pelanggar yang memiliki kertas tilang warna biru akan dikenakan denda maksimal. Sehingga, kata dia, pelanggar tidak perlu mengurus sidang tilang di PN Jakarta Pusat. "Dia itu tidak perlu ikut sidang. Bisa langsung bayar ke Bank BRI saja," ujar Sakat saat dihubungi wartawan, Jumat sore.
Polisi: Surat tilang biru langsung bayar ke BRI
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima pengurusan surat tilang berwarna biru pada sidang tilang, Jumat (5/12). Menurut petugas berkas tilang PN Jakarta Pusat, pelanggar yang mendapat surat tilang biru langsung membayar denda ke bank BRI. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Sakat menyatakan, pelanggar yang memiliki kertas tilang warna biru akan dikenakan denda maksimal. Sehingga, kata dia, pelanggar tidak perlu mengurus sidang tilang di PN Jakarta Pusat. "Dia itu tidak perlu ikut sidang. Bisa langsung bayar ke Bank BRI saja," ujar Sakat saat dihubungi wartawan, Jumat sore.