JAKARTA. Pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka kasus penyerangan terhadap warga Syiah di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, dan Desa Bluuran, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Tersangka berinisial R tersebut diduga kuat melakukan penganiayaan dan menggerakkan massa untuk melakukan penyerangan. "Diduga kuat pelaku terkait masalah penganiayaan, dan menggerakkan massa yang ada. Saat ini telah dilakukan penahanan di Polda Jatim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Selasa (28/8/2012). Tersangka R dikenakan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 160 juncto 55 dan 56 tentang penghasutan. "Peran pelaku yang bertindak melakukan pengiayaan yang mengakibatkan jatuhnya korban. Pasal yang dikenakan 354 KUHP, Pasal 160, juncto 55 dan 56, ini masih sementara," terang Boy. Hingga saat ini, pihak kepolisian daerah Jawa Timur masih melakukan proses pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya atas dugaan keterlibatan pada peristiwa yang terjadi pada hari Minggu (26/8) lalu.Seperti diberitakan, penyerangan tersebut mengakibatkan warga bernama Hamamah (45) dan Tohir tewas, enam orang terluka, serta puluhan rumah dibakar. (Dian Maharani/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Polisi tahan satu tersangka kasus Sampang
JAKARTA. Pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka kasus penyerangan terhadap warga Syiah di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, dan Desa Bluuran, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Tersangka berinisial R tersebut diduga kuat melakukan penganiayaan dan menggerakkan massa untuk melakukan penyerangan. "Diduga kuat pelaku terkait masalah penganiayaan, dan menggerakkan massa yang ada. Saat ini telah dilakukan penahanan di Polda Jatim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Selasa (28/8/2012). Tersangka R dikenakan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 160 juncto 55 dan 56 tentang penghasutan. "Peran pelaku yang bertindak melakukan pengiayaan yang mengakibatkan jatuhnya korban. Pasal yang dikenakan 354 KUHP, Pasal 160, juncto 55 dan 56, ini masih sementara," terang Boy. Hingga saat ini, pihak kepolisian daerah Jawa Timur masih melakukan proses pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya atas dugaan keterlibatan pada peristiwa yang terjadi pada hari Minggu (26/8) lalu.Seperti diberitakan, penyerangan tersebut mengakibatkan warga bernama Hamamah (45) dan Tohir tewas, enam orang terluka, serta puluhan rumah dibakar. (Dian Maharani/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News