KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tilang manual akan ditiadakan. Nantinya, pihak kepolisian akan mengedepankan ETLE. Hal ini dalam rangka menghindari terjadinya pungutan liar (pungli). Pernyataan ini diinstruksikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Atas instruksi tersebut, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman, mengatakan, bahwa seluruh surat tilang akan ditarik dari jajaran polisi lalu lintas (polantas). “Perintah Kapolri pada kita semua khususnya lalu lintas untuk dua bulan ke depan tidak melakukan penilangan secara manual atau konvensional sampai ada evaluasi lebih lanjut,” ujar Karsiman, disitat dari laman Korlantas Polri (27/10/2022).
Polisi Tak Boleh Lagi Lakukan Tilang Manual, Ini Gantinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tilang manual akan ditiadakan. Nantinya, pihak kepolisian akan mengedepankan ETLE. Hal ini dalam rangka menghindari terjadinya pungutan liar (pungli). Pernyataan ini diinstruksikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Atas instruksi tersebut, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Karsiman, mengatakan, bahwa seluruh surat tilang akan ditarik dari jajaran polisi lalu lintas (polantas). “Perintah Kapolri pada kita semua khususnya lalu lintas untuk dua bulan ke depan tidak melakukan penilangan secara manual atau konvensional sampai ada evaluasi lebih lanjut,” ujar Karsiman, disitat dari laman Korlantas Polri (27/10/2022).