Polisi Tak Serahkan Rekaman Ade dengan Ary Muladi



JAKARTA. Bukti rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ary Muladi ternyata tidak muncul dalam persidangan dengan terdakwa Anggodo Widjojo. Hal ini membuat kecewa kubu Anggodo.Dalam persidangan hari ini (10/8), jaksa tidak bisa membawa bukti itu ke persidangan padahal hakim sudah memerintahkannya. Alhasil, majelis hakim melanjutkan persidangan tersebut tanpa mendengarkan rekaman itu. "Karena rekaman tidak bisa dihadirkan, perkara kita lanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Tjokorda Rai Suamba, Ketua Majelis Hakim.Sejatinya, jaksa sudah melayangkan surat permintaan ke polisi untuk segera mengirimkan bukti itu. Tak hanya sekali melainkan tiga kali. Namun, polisi sendiri mengaku masih mencari bukti tersebut. Padahal, sebelumnya, Kepala Polisi Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengaku memiliki rekaman itu. Dia siap menyerahkannya. Dengan tidak adanya bukti itu, Anggodo merasa kecewa. Pengacara Anggodo, OC Kaligis, mempertanyakan kemana bukti rekaman itu. Dia berharap rekaman itu bisa diputar di pengadilan.Sebelumnya, polisi dan kejaksaan mengaku bukti rekaman itu ada. Polisi mengklaim rekaman ini membuktikan adanya penyuapan terhadap pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Sebab, rekaman itu berisi percakapan antara Ary Muladi dengan Ade Rahardja terkait pemberian uang sebesar Rp 5,1 miliar. KPK dan Ade Rahardja telah membantah tuduhan polisi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can