Polisi tangkap broker utang



JAKARTA. Kepolisian RI mengaku telah menangkap seorang tersangka tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang bernama Kianto W. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Saud Usman Nasution mengatakan, Kianto ditangkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari seorang pengusaha bernama Umar Zein. "Umar Zein ini merupakan pemilik perusahaan PT Tranka dan PT Aluco," kata Saud.

Awal mula kasus ini, Umar menggunakan jasa Kianto untuk mendapatkan pinjaman dari Bank CIMB Niaga sebesar Rp 1,5 triliun. Uang ini rencananya akan dipakai oleh Umar untuk menutupi utang ke Bank Panin.

Kianto meminta atas jasa pengurusan kredit ini sebanyak Rp 46 miliar dalam bentuk giro dan uang tunai senilai Rp 9,5 miliar. Namun, setelah upah itu diberikan, kredit dari CIMB Niaga itu tak kunjung diberikan.


Asal tahu saja, Umar Zein ini juga merupakan salah satu tersangka kasus penempatan investasi PT Askrindo. Namun, Kepolisian belum melihat apakah ada hubungannya antara utang yang dimilikinya ini terkait dengan kasus Askrindo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini