KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap buronan FBI terkait kasus penipuan investasi bittcoin. Ia adalah Russ Albert Medlin (RAM) warga negara asing asal Amerika Serikat. Medlin adalah buronan Interpol berdasarkan red notice. “FBI sudah memburu RAM sejak tahun 2016 dan dia sudah tercatat tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6) dalam siaran jumpa pers yang diikuti kontan lewat daring. Berdasarkan informasi yang diterima Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dari FBI, Medlin diduga telah melakukan penipuan dengan modus investasi Bitcoin. Russ berhasil menipu hingga mencapai US$ 722 juta dollar Amerika Serikat. Dengan kurs Rp 14.000 per dollar saja, nilai itu mencapai sekitar Rp 10,1 triliun.
Polisi tangkap buronan FBI atas penipuan investasi Bitcoin lebih dari Rp 10 triliun
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap buronan FBI terkait kasus penipuan investasi bittcoin. Ia adalah Russ Albert Medlin (RAM) warga negara asing asal Amerika Serikat. Medlin adalah buronan Interpol berdasarkan red notice. “FBI sudah memburu RAM sejak tahun 2016 dan dia sudah tercatat tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6) dalam siaran jumpa pers yang diikuti kontan lewat daring. Berdasarkan informasi yang diterima Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dari FBI, Medlin diduga telah melakukan penipuan dengan modus investasi Bitcoin. Russ berhasil menipu hingga mencapai US$ 722 juta dollar Amerika Serikat. Dengan kurs Rp 14.000 per dollar saja, nilai itu mencapai sekitar Rp 10,1 triliun.