Polisi tangkap Lieus Sungkharisma atas dugaan hoaks dan makar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5).  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan informasi tersebut.  "Ya, benar (Lieus ditangkap)," ujar Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Argo menyebut laporan terhadap Lieus telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. "Ya, sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," katanya. 

Lieus dilaporkan Eman Soleman, seorang wiraswasta. Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar. Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.


Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Lieus tak memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim pada 14 Mei 2019 karena masih mencari pengacara. Ia juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan tersebut belum ia terima. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks dan Makar",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto