JAKARTA.Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap kurator PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk (SAIP) asal Jakarta bernama Jandri Onasis Siadari pada pukul 12.00 WIB Jumat (4/4) kemarin. Jandri ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan Polda Jawa Timur untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen piutang PT ZT Holding Pte Ltd yang berujung pada pemailitan SAIP oleh pangadilan.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Bambang Priyambadha mengatakan kronologis penangkapannya dipimpin Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Hadi Utomo, pada pukul 12.00 WIB, ,Jumat kemarin. "Tersangka ditangkap saat berada di Ruko Golden Boulevard dekat kantor lelang KPKNL Serpong Tangerang Selatan, Banten," ujarnya, Sabtu (5/4).Menurut Bambang Priyambadha, pengkapan terhadap tersangka sesuai dengan undang-undang. Pasalnya, berkas Jandri sudah dinyatakan P-21, sehingga harus dilimpahkan ke kejaksaan. Tetapi Jandri tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali. "Sehingga kita jemput paksa,” tandasnya.Bambang menjelaskan, alasan tersangka tidak hadir karena sakit, ternyata bohong. Tersangka malah ikut lelang. Sebelumnya, Jandri ditetapkan oleh Direskrimum Polda Jatim Subdit II Tipid Harda Bangtah sebagai tersangka. Jandri diduga telah melakukan pemalsuan dokumen terkait laporan hasil pemungutan suara kepada hakim pengawas yang isinya menyatakan bahwa Kreditur PT ZT Holding Pte Ltd, hingga batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan dokumen tagihan kepada pengurus.Karena belum menyerahkan dokumen tagihan itulah sehingga memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit. Jandri dilaporkan oleh pemilik PT PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas di Jalan Kedungdoro Surabaya, Imanuel Robert Najoan, warga Bukit Pakis, Surabaya.Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ternyata pelapor sudah menyerahkan dokumen piutang pada 28 Maret dan 10 April 2013. Saat ini, masih ada tersangka lainnya yaitu kurator Joko Prabowo dalam kasus pemalsuan dokumen piutang yang belum ditahan. Penahanan belum dilakukan karena polisi baru mendapat petunjuk jaksa di Pengadilan Negeri Jawa Timur.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Polisi tangkap paksa kurator PT SAIP
JAKARTA.Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap kurator PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk (SAIP) asal Jakarta bernama Jandri Onasis Siadari pada pukul 12.00 WIB Jumat (4/4) kemarin. Jandri ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan Polda Jawa Timur untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen piutang PT ZT Holding Pte Ltd yang berujung pada pemailitan SAIP oleh pangadilan.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Bambang Priyambadha mengatakan kronologis penangkapannya dipimpin Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Hadi Utomo, pada pukul 12.00 WIB, ,Jumat kemarin. "Tersangka ditangkap saat berada di Ruko Golden Boulevard dekat kantor lelang KPKNL Serpong Tangerang Selatan, Banten," ujarnya, Sabtu (5/4).Menurut Bambang Priyambadha, pengkapan terhadap tersangka sesuai dengan undang-undang. Pasalnya, berkas Jandri sudah dinyatakan P-21, sehingga harus dilimpahkan ke kejaksaan. Tetapi Jandri tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali. "Sehingga kita jemput paksa,” tandasnya.Bambang menjelaskan, alasan tersangka tidak hadir karena sakit, ternyata bohong. Tersangka malah ikut lelang. Sebelumnya, Jandri ditetapkan oleh Direskrimum Polda Jatim Subdit II Tipid Harda Bangtah sebagai tersangka. Jandri diduga telah melakukan pemalsuan dokumen terkait laporan hasil pemungutan suara kepada hakim pengawas yang isinya menyatakan bahwa Kreditur PT ZT Holding Pte Ltd, hingga batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan dokumen tagihan kepada pengurus.Karena belum menyerahkan dokumen tagihan itulah sehingga memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit. Jandri dilaporkan oleh pemilik PT PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas di Jalan Kedungdoro Surabaya, Imanuel Robert Najoan, warga Bukit Pakis, Surabaya.Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ternyata pelapor sudah menyerahkan dokumen piutang pada 28 Maret dan 10 April 2013. Saat ini, masih ada tersangka lainnya yaitu kurator Joko Prabowo dalam kasus pemalsuan dokumen piutang yang belum ditahan. Penahanan belum dilakukan karena polisi baru mendapat petunjuk jaksa di Pengadilan Negeri Jawa Timur.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News