KONTAN.CO.ID - Ini peringatan bagi para penjual data nasabah. Penyidik Subdit TPPU/ Money Laundering Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial C (27) yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah bank. C ditengarai telah melakukan praktik jual beli data nasabah perbankan sejak tahun 2010. Caranya dengan mengumpulkan data nasabah dari marketing bank atau rekan marketing lainnya. "Tersangka mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang dia miliki sejak tahun 2014 melalui website www.jawarasms.com, www.databasenomorhp.org, http://layanansmsmassal.com, http://walisms.net/, serta akun Facebook dengan nama "Bang Haji Ahmad”, dan akun pada situs penjualan online (e-commerce)," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusis Brigjen Pol Agung Setya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (23/8) Langkah polisi jelas menimbulkan harapan bagi banyak orang. Pasalnya, praktik jual beli data nasabah bank sudah terjadi lama. Celakanya, praktik ini nampaknya lepas dari pengawasan otoritas. Efeknya nasabah bank dirugikan dengan terbukanya data pribadi mereka dan menjadikan nasabah sebagai pasar empuk aneka tawaran mulai kartu kredit, asuransi melalui pesan pendek, email hingga telepon langsung. Padahal, pemilik nomor tak pernah memberikan nomor telepon dan data pribadi ke pihak lain.
Polisi tangkap penjual data nasabah bank
KONTAN.CO.ID - Ini peringatan bagi para penjual data nasabah. Penyidik Subdit TPPU/ Money Laundering Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial C (27) yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah bank. C ditengarai telah melakukan praktik jual beli data nasabah perbankan sejak tahun 2010. Caranya dengan mengumpulkan data nasabah dari marketing bank atau rekan marketing lainnya. "Tersangka mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang dia miliki sejak tahun 2014 melalui website www.jawarasms.com, www.databasenomorhp.org, http://layanansmsmassal.com, http://walisms.net/, serta akun Facebook dengan nama "Bang Haji Ahmad”, dan akun pada situs penjualan online (e-commerce)," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusis Brigjen Pol Agung Setya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (23/8) Langkah polisi jelas menimbulkan harapan bagi banyak orang. Pasalnya, praktik jual beli data nasabah bank sudah terjadi lama. Celakanya, praktik ini nampaknya lepas dari pengawasan otoritas. Efeknya nasabah bank dirugikan dengan terbukanya data pribadi mereka dan menjadikan nasabah sebagai pasar empuk aneka tawaran mulai kartu kredit, asuransi melalui pesan pendek, email hingga telepon langsung. Padahal, pemilik nomor tak pernah memberikan nomor telepon dan data pribadi ke pihak lain.