JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ropi Yatsman (36), pemilik akun Facebook yang mengunggah foto hasil editan yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo. Ropi ditangkap pada Senin (27/2) di Jalan Raya Padang, Bukittinggi, Sumatra Barat."Berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/04/II/2017/Dittipisiber telah dilakukan penangkapan terhadap RY," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Rikwanto saat dikonfirmasi, Jumat (3/3).Kini, Ropi mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Polisi tangkap terduga penghina Presiden Jokowi
JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ropi Yatsman (36), pemilik akun Facebook yang mengunggah foto hasil editan yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo. Ropi ditangkap pada Senin (27/2) di Jalan Raya Padang, Bukittinggi, Sumatra Barat."Berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/04/II/2017/Dittipisiber telah dilakukan penangkapan terhadap RY," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Rikwanto saat dikonfirmasi, Jumat (3/3).Kini, Ropi mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.